Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat berhasil menangkap seorang warga berinisial SA (26) karena melakukan tindak pidana pencurian emas perhiasan di salah satu toko emas.

Kapolres Aceh Barat AKPB Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi di Meulaboh, Rabu, mengatakan tersangka melarikan diri, tetapi kemudian bisa ditangkap tidak lama berselang dari aksi kejahatan tersebut.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan setelah emas (perhiasan, red.) tersebut berada di tangan tersangka, barulah kemudian membawa kabur emas tersebut," katanya.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan pada Selasa (26/9) dan tersangka ditangkap pada sore hari itu juga, sekitar pukul 16.00 WIB , bertempat di Toko Emas Jeri Ahadi di Jalan Swadaya, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

Tersangka merupakan warga Desa Blang Ara, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, kepada polisi mengaku nekat melakukan pencurian saat siang bolong itu karena terpaksa untuk membayar hutang.

"Pengakuannya dalam pemeriksaan karena terpaksa untuk membayarkan hutang, dalam penangkapan ini kita juga mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mendukung aksi kejahatan tersebut," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib mendapat senjata tajam berupa pisau dalam bagasi kendaraan roda dua yang sengaja dibawa tersangka untuk berjaga-jaga.

Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp4 juta lebih, dompet, STNK, dan telepon genggam, serta emas perhiasan berupa 10 mayam berbentuk gelas emas 97 persen jenis karawang.

"Pisau ini kita temukan di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya, alasanya untuk berjaga-jaga. Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," demikian Kasat Reskrim AKP Fitriadi.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017