Pj Gubernur Aceh Safrizal melantik dua penjabat bupati dan wali kota di provinsi paling barat Indonesia itu, yang diharapkan dapat memberi pelayanan publik yang baik selama menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 pada Februari 2025.

Dua kepala daerah itu yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh Almuniza Kamal sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh menggantikan Ade Surya dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Aceh Teuku Ahmad Dadek sebagai Pj Bupati Pidie Jaya menggantikan Jailani.

Safriza di sela-sela pelantikan di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, mengharapkan kepada kedua penjabat kepala daerah yang dilantik tersebut agar dapat memberikan kinerja terbaik untuk pelayanan publik di wilayah kerja masing-masing. 

"Akhir tahun 2024 menjadi penentu kesuksesan tahun depan, banyak program tahun 2025 yang harus disusun di akhir tahun ini," kata Safrizal.

Safrizal Seminta kedua penjabat kepala daerah itu untuk mempercepat serapan anggaran, lantaran realisasi anggaran daerah sangat menentukan denyut ekonomi di tengah masyarakat. 

"Publik Aceh sangat mengandalkan belanja pemerintah, belanja pemerintah mendominasi perekonomian Aceh," ujarnya.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri itu juga meminta kedua kepala daerah yang baru tersebut untuk melaksanakan sistem pemerintahan dengan transparan dan akuntabel. 

"Sebagai orang yang berkecimpung di provinsi, tunjukkan bahwa anda mampu membenahi sistem administrasi di kabupaten/kota agar lebih baik walaupun menjabat dalam waktu pendek," katanya. 

Meskipun menjabat dalam waktu singkat, Safrizal yakin kedua penjabat kepala daerah itu mampu memberikan perubahan dan kontribusi baik untuk daerah yang dipimpin. 

"Tapi ingat, sehari pun bermanfaat bagi publik, cukup tanda tangan satu lembar untuk kepentingan publik manfaat dan dampaknya bertahun-tahun," ujarnya.

Pelantikan bupati/wali kota hasil Pilkada 2024 dijadwalkan akan berlangsung 10 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024