LSM Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi di Aceh selama 2024 didominasi perkara penyelewengan dana desa.
"Sektor dana desa mendominasi perkara korupsi di Aceh, terlihat dari jumlah yang mencapai 16 kasus," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring MaTA terhadap kasus korupsi di Aceh, melalui informasi pemberitaan media massa, website kejaksaan, kepolisian, BPK, SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat telusuri dugaan penyelewengan BLT dana desa Rp723 juta
Secara umum, kata Alfian, adapun kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian pada 2024 terdapat 31 perkara, dengan total kerugian negara sekitar Rp56,8 miliar.
Dari total 31 perkara tersebut, diantaranya mengenai persoalan dana desa 16 kasus, selanjutnya sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan dan sosial kemasyarakatan masing-masing dua kasus.
Lalu, dari sektor pengairan, penerangan, pertanian, pertanahan, perikanan, pasar modal, dan pajak masing-masing satu kasus.
Dari 31 kasus itu terdapat 64 tersangka diantaranya 62 laki-laki dan dua perempuan. Mereka dari unsur ASN, pemerintah desa, swasta, dan anggota DPRK (legislatif kabupaten).
"Kalau untuk lembaga hukum yang menetapkan tersangka dan menangani perkara tindak pidana korupsi pada 2024 yaitu kejaksaan sebanyak 18 kasus, dan kepolisian 13 kasus," ujarnya.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan empat tersangka korupsi pemeliharaan jalan di Pidie
Alfian menuturkan, jika dibandingkan dengan 2023, penanganan kasus korupsinya mencapai 32 perkara atau lebih tinggi satu kasus dari 2024. Termasuk angka kerugian negaranya yang jauh berbeda yaitu 2023 Rp171 miliar dan 2024 hanya Rp56,8 miliar.
Menurutnya, penurunan angka kerugian negara dari kasus korupsi pada 2024 di Aceh karena lebih banyak menyasar dana desa. Berbeda dengan 2023, kasus yang ditangani APH lebih banyak pada tingkatan pemerintah kabupaten/kota.
Melihat banyaknya kasus korupsi pada dana desa, Alfian mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk proaktif melaporkan pemerintahan gampong (desa) yang terindikasi melakukan korupsi kepada APH.
Selain itu, dirinya juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
"Kita juga meminta DPMG untuk memperkuat partisipasi masyarakat agar lebih aktif terlibat dalam pengawasan anggaran desa, sehingga terhindar penyalahgunaan, dan terbebas dari praktik-praktik melawan hukum," demikian Alfian.
Baca juga: Kejari Bireuen geledah kantor camat terkait korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025