Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh meresmikan layanan mal pelayanan publik (MPP) berlokasi di Kompleks Kantor Bupati Nagan Raya, sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik bagi masyarakat.
“Mal pelayanan publik merupakan solusi inovatif untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik di satu lokasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen administrasi,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Iskandar di Nagan Raya, Rabu.
Menurutnya, peluncuran layanan mal pelayanan publik di Nagan Raya, Aceh, merupakan langkah maju dalam mengintegrasikan berbagai layanan publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“MPP ini menyediakan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai,” kata Iskandar menambahkan.
Pemkab Nagan Raya mengharapkan dengan adanya layanan MPP, diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat. Semua layanan tersedia di satu tempat, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.
Pj Bupati Iskandar juga menjelaskan manfaat MPP, di antaranya pemangkasan birokrasi, peningkatan kecepatan pelayanan, akuntabilitas, dan transparansi. Dengan sistem berbasis teknologi, setiap proses pelayanan akan tercatat dengan baik, sehingga meminimalkan peluang terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mal Pelayanan Publik ini adalah simbol perubahan dalam paradigma pelayanan publik yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Bukan hanya simbol fasilitas fisik, tetapi juga simbol langkah kita menuju pelayanan yang lebih baik di Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.
Iskandar mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim percepatan penyelenggaraan MPP Kabupaten Nagan Raya yang telah bekerja keras mempersiapkan pembentukan MPP ini.
“Semoga apa yang menjadi tujuan Mal Pelayanan Publik dapat kita wujudkan bersama,” tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Dirwansyah mengapresiasi pembentukan MPP di Kabupaten Nagan Raya.
“Dengan adanya MPP ini, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi karena semua layanan telah terpadu dalam satu gedung. Semoga kabupaten/kota lain di Aceh yang belum memiliki MPP juga dapat segera membentuknya,” kata Dirwansyah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh Ardimartha mengatakan penyelenggaraan mal pelayanan publik merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Semoga di tahun 2025 ini, kita dapat melanjutkan pengembangan MPP sehingga semua layanan publik dapat membuka gerai di MPP Kabupaten Nagan Raya. Dengan demikian, masyarakat Nagan Raya dan sekitarnya dapat terlayani secara terintegrasi di satu tempat yang nyaman, aman, efektif, efisien, dan akuntabel,” tutup Ardimartha.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya: Karcis masuk ke wisata irigasi termasuk pungli
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025