Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Aceh menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Aceh Besar.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal AN melalui Kepala Bidang Pemberantasan Amanto di Banda Aceh, Jumat mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas BNN juga menyita sejumlah barang bukti.

"Tersangka berinisial MS, warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Tersangka MS ditangkap di gampong setempat, Kamis (12/10)," ungkap Amanto.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka, kata dia, 10 bungkus paket kecil, dua bungkus paket sedang, dan satu bungkus paket besar. Semua bungkusan berisi sabu-sabu tersebut siap edar.

"Petugas juga mengamankan dompet cokelat, telepon genggam, dan kaca berbentuk bulat panjang yang diduga untuk menggunakan sabu-sabu," kata Amanto.

Amanto menyebutkan, penangkapan tersangka MS berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, BNNP Aceh mengirimkan tim penyelidikan ke lokasi kejadian perkara.

"Setelah informasi dipastikan benar, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas BNNP Aceh menangkap tersangka. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata Amanto menyebutkan.

Saat ini, sebut Amanto, tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Aceh untuk pengembangan lebih lanjut. Termasuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut.

"Kepada masyarakat, kami mengimbau segera melaporkan jika ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal, sehingga bisa dilakukan tindak lanjut," demikian Amanto.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017