Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengajak masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut melaporkan jika menemukan maupun mengetahui peredaran rokok ilegal.
"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal dibutuhkan," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Rabu.
Ia mengatakan rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati cukai. Rokok tersebut ilegal karena tidak membayar cukai, sehingga merugikan penerimaan negara. Rokok ilegal tersebut mengancam keberlangsungan usaha pengolahan tembakau yang membayar cukai.
Baca juga: Bea Cukai Langsa gagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal
Bea Cukai Aceh dan jajaran, kata dia, berulang kali melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal. Seperti melaksanakan operasi pasar dan menyita rokok ilegal berbagai merek serta mencegah penyelundupan rokok dari luar negeri.
Menurut dia, operasi penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai terus mengajak melaporkan jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, sehingga bisa ditindak tegas.
"Masyarakat bisa melaporkan peredaran rokok ilegal dengan ciri tanpa dilekati cukai melalui berbagai saluran yang disediakan Bea Cukai. Seperti di saluran CP Bravo Bea Cukai 1500225," kata Leni Rahmasari menyebutkan.
Sebelum, kalangan penggiat lembaga swadaya masyarakat mendesak penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh, terutama di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sekretaris Jenderal Yayasan Supremasi Keadilan Rakyat Aceh (SaKA) Erisman menyatakan peredaran rokok ilegal marak di Kabupaten Aceh Barat Daya. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara.
"Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap aturan perundangan-undangan dan ini perlu penindakan tegas. Karena itu, kami mendesak aparat terkait menindak tegas para pemasok dan pengedar rokok ilegal tersebut," kata Erisman.
Baca juga: SaKA desak aparat hukum tindak tegas pemasok rokok ilegal di Abdya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025