Blangpidie (ANTARA Aceh) - Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terhitung sejak triwulan pertama hingga triwulan ketiga tahun 2017 masih tergolong masih rendah, yakni baru sekitar 66,80 persen dari target Rp83,358 miliar.

Persentase realisasi penerimaan PAD Abdya berdasarkan data yang diperoleh pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Rabu, seharusnya hingga 30 September 2017 realisasi penerimaan pajak dari berbagai sumber sudah mencapai 75 persen.

Belum tercapainya target persentase PAD Abdya sebagaimana data tersebut karena disebabkan oleh beberapa jenis usaha diduga engan membayarkan pajak untuk daerah, seperti pajak sarang walet yang bangunannya begitu banyak berdiri di kota Blangpidie, tapi realisasi penerimaannya hingga kini masih nol persen dari target yang ditentukan sebesar Rp20 juta.

Begitu juga dengan target PAD pada beberapa Sekretariat Kecamatan hingga saat ini realisasi penerimaan masih nol persen. Seperti Sekretariat Kecamatan Setia, Kecamatan Babahrot dan Kecamatan Jumpa, padahal masing-masing kecamatan itu ditargetkan PAD rata-rata hanya dibawah Rp7,5 juta, namun sepersenpun belum terealisasi.

Berdasarkan laporan itu, dari 26 dinas, Badan dan Kantor Kecamatan yang telah melunaskan PAD 100 persen, yaitu Sekretariat Kecamatan Manggeng sebesar Rp24,5 juta. Kemudian disusul oleh pejabat pengelola keuangan kabupaten sebesar 90,30 persen  dan peringkat berikutnya Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Abdya sebesar 88,09 persen.

Sementara 23 dinas, Badan dan Kantor lainnya, rata-rata setoran PAD tahun anggaran 2017 ini masih dibawah 70 persen, malah ada juga yang masih kosong seperti Dinas Pendidikan yang ditargetkan PAD sebesar Rp2 juta, namun realisasi penerimaanya masih nol persen.

Kemudian, Dinas Pertanian dan Pangan Abdya yang mengelola alat mesin pertanian (Alsintan) milik pemerintah yang terdiri dari traktor 4 WD, Combine Harvester (mesin panen modern), Perkebunan dan peternakan, realisasi PAD baru sekitar Rp.13,320 juta atau 2,13 persen dari target sebesar Rp626 juta.

Selain itu, rendahnya penerimaan realisasi PAD Abdya juga disebabkan oleh faktor rendahnya kesadaran pengusaha untuk membayar retribusi pada daerah. Salah satu buktinya retribusi pengendalian menara telekomunikasi dari target Rp173 juta yang baru terealisasi hanya 4,17 persen.

Yang lebih parah lagi, eksploitasi batu karang (batu gajah) yang belakangan ini cukup marak dilakukan di Abdya, tetapi, realisasi penerimaan retribusi dari izin usaha pertambangan (IUP) masih nol persen.

Padahal pengambilan batu dikawasan pengunungan itu merupakan pertambangan yang diwajibkan oleh Pemerintah untuk membayarkan pajak kepada daerah.  
    
Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Abdya, Azwir, mengatakan, sejak lahirnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, izin usaha pertambangan tidak lagi dikelola oleh Kabupaten Abdya karena sudah dialihkan kepada pemerintah tingkat provinsi.

"Sebelumnya, izin usaha pertambangan itu pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Abdya. Jadi, Dinas itu sejak tahun lalu sudah dileburkan berdasarkan Undang-Undang  nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Jadi, izin usaha pertambangan itu sudah ditarik oleh provinsi," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, Muslim Hasan ketika dikompirmasi menyatakan, sumber pendapatan dari Alsintan pertanian belum bisa disetor untuk PAD karena belum adanya qanun (perda) yang mengaturnya, sehingga, selama ini jasa alsintan itu dipergunakan habis untuk biaya operasional peralatan pertanian.

"Kita belum bisa menyetor PAD yang bersumber dari alsintan karena tidak diatur dalam qanun. Jika tidak ada qanun, tentu tidak boleh dikutip PAD pada petani, selain berdosa juga sama dengan melakukan pungli. Jadi, selama ini jasa alsintan itu habis dipergunakan untuk operasional, BBM, OIL, biaya operator, biaya perawatan dan untuk jasa pengelola," ujarnya.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017