Sabang (ANTARA Aceh) - Nahkoda kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand Yotin Kuarabiab yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran  perikanan, setuju kapal dengan ikan  muatannya yang telah dilelang seharga Rp2,579 miliar dirampas untuk Negara Indonesia.

Hal tersebut dinyatakan Yotin Kuarabiab warga Negara Thailand dalam surat pernyataan usai putusan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang dan turut serta ditandatangini oleh Panitra Pengganti TSB Zulfikaruddin, SH, Kamis.

Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh dalam sidang putusan pelanggaran perikanan, memutuskan Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand bersama ikan hasil lelang dirampas untuk negara Indonesia.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana kemaritiman dan didenda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan penjara 6 (enam) bulan.

"Yotin Kuarabiab terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan," tambah Hakim Ketua Zulfikar.

Dalam amar putusan tersebut Hakim Ketua juga menyatakan, "Yotin Kuarabiab (terdakwa/Nahkoda Kapal Silver Sea 2) terbukti bersalah dan ikan hasil lelang sebanyak 1.930 ton, Rp2,579 miliar di Mako Lanal Sabang 19 Juli 2016 bersama isi dan dokumen kapal dirampas untuk negara," ujarnya.

Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Irwansyah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm Zulkarnain, SH, MH., Direktur Penangkapan dan Penindakan PSDKP Fuad Himawan, Kepala Pangkalan PSDKP Banda Aceh Basri.

Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas pelaranggaran perikanan 'ilegal fishing".

Selain itu, tindakan yang dilakukan terdakwa juga dapat menjatuhkan harkat serta mertabat bangsa Indonesia di bidang kemaritiman.

Kemudian yang meringankan terdakwa diantaranya, terdakwa belum pernah melakukan dihukum dan sudah menjalini hukum lebih 2 (dua) tahun diatas Kapal Silver Sea 2 di Dermaga Lanal Sabang.

Sebelumnya, pihak Imigrasi Kelas II Sabang, Provinsi Aceh juga telah memulangkan sebanyak 18 dari 19 anak buah kapal (ABK) SS-2 itu yang ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar sekira 80 mil dari lepas pantai Sabang, Rabu 12 Agustus 2015 dan selanjutnya kapal tersebut digiring ke Dermaga Lanal Sabang.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017