Sabang (ANTARA Aceh) - Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand 2.285 gross tonage yang melakukan pelanggaran kemaritiman di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dirampas untuk negara Indonesia.

Pengadilan Negeri Kelas II Sabang yang mengadili perkara Nomor : 21/Pid/Sus/2017/PN-SAB dalam sidang putusan terkait pelanggaran perikanan di laut Indonesia yang dilakukan terdakwa nahkoda Kapal SS-2 Yotin Kuarabiab memutuskan.

"Yotin Kuarabiab Nahkoda Kapal Silver Sea 2 terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan," kata Hakim Ketua Zulfikar, SH, MH dalam amar putusan yang ikut didampingi dua orang hakim anggota di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas II Sabang.

Hakim ketua juga menambahkan, "Yotin Kuarabibab terbukti melakukan pelanggaran pidana kemaritiman dan didenda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan penjara 6 (enam) bulan".

Dalam amar putusan tersebut Hakim Ketua juga menyatakan, Yotin Kuarabiab  (terdakwa/nahkoda Kapal Silver Sea 2) terbukti bersalah dan ikan hasil lelang sebanyak 1.930 ton, Rp2,579 miliar di Mako Lanal Sabang 19 Juli 2016, kapal bersama dokumennya dirampas untuk negara.

Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Irwansyah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm Zulkarnain, SH, MH., Direktur Penangkapan dan Penindakan PSDKP Fuad Himawan, Kepala Pangkalan PSDKP Banda 
Aceh Basri.

Menurut hakim ketua, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan sedang gencar memberantas "ilegal fishing".

Selain itu, tindakan yang dilakukan terdakwa juga dapat menjatuhkan harkat serta martabat Bangsa Indonesia di bidang kemaritiman.

Kemudian yang meringankan terdakwa diantaranya, terdakwa belum pernah melakukan dihukum dan sudah menjalani hukum lebih 2 (dua) tahun di atas Kapal Silver Sea 2 di Dermaga Lanal Sabang.

Usai pembacaan putusan tersebut, hakim ketua menyampaikan, para terkait dalam kasus ini diperkenankan mengajukan banding selama tujuh hari kerja terhitung sejak dibacakan putusan sampai tujuh hari kedepan.

Kemudian, terdakwa nahkoda Kapal SS-2 Yotin Kuarabiab setuju kapal tersebut bersama dokumen serta muatannya (ikan) yang telah dilelang seharga Rp2,579 miliar dirampas untuk negara Indonesia.

Hal tersebut dinyatakan Yotin Kuarabiab (warga negara Thailand) dalam surat pernyataan persetujuan setelah satu jam majelis hakim memutuskan perkara tersebut dan turut ditandatangani oleh Panitera Pengganti TSB Zulfikaruddin, SH serta dibubuhi stempel basah Pengadilan Negeri Kelas II Sabang.

Jaksa Penuntut Umum Irwansyah yang dimintai tanggapannya terkait putusan hakim tersebut menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan perkara pidana pelanggaran perikanan di laut Indonesia. Selanjutnya dia akan menyampaikan putusannya itu ke pimpinan.

"Hakim sudah memutuskan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perikanan di laut Indonesia dan kami bersyukur majelis hakim sependapat dan mengabulkan tuntutan serta 
semua barang bukti dirampas untuk negara," kata Irwansyah.

Jaksa Penuntut Umum juga menambahkan, dengan adanya putusan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi pelanggaran perikanan di laut Indonesia.

"Siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia akan kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan putusan ini menjadi pelajaran bagi kapal asing lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran di wilayah kemaritiman Indonesia," tegas Irwansyah.

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm Zulkarnain, SH, MH., berpendapat, putusan untuk perampasan keseluruhan itu menjadi lemah dari aspek hukum.

"Perampasan keseluruhan itu lemah dari aspek hukum, karena didasarkan pada kejadian 2013 dan 2014, sementara kasus ini terjadi pada tahun 2015 dan itu tidak bisa dianggap sama," kata Kuasa Hukum Zulkarnain.

Kapal SS-2 itu bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) semula terdeteksi di perairan Pulau Jawa hendak menuju Thailand dan ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar 80 mil dari lepas pantai Sabang, Rabu 12 Agustus 2015. Selanjutnya digiring serta ditambat di Dermaga TNI AL Lanal Sabang.

Nahkoda Kapal SS-2 Yotim Kuarabiab melalui kuasa hukumnya Hendri Rivai dan kawan-kawan juga telah mempraperadilankan penangkapan kapal tersebut, namun majelis hakim menolak praperadilan itu.

"Nahkoda merupakan pekerja di kapal dengan demikian pemohon Yotim Kuarabiab bukan pemilik kapal dan tidak memiliki dukungan untuk melakukan pengujian atas penyitaan kapal tersebut," kata Hakim Ketua Noor Ichwan Ichlas di Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara Nomor :03/Pra.Pid/2015/PN.Sab, Rabu  21 Oktober 2015.

Imigrasi Kelas II Sabang, Provinsi Aceh, tahun lalu telah memulangkan sebanyak 18 dari 19 anak buah kapal (ABK) SS-2 dan hanya Yotin Kuarabiab yang tinggal di atas kapal tersebut di Dermaga TNI AL Lanal Sabang, Pronvinsi Aceh.


Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017