Tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 33 kilogram serta menangkap seorang pelaku.
Kepala BNNP Aceh Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain puluhan kilogram sabu-sabu, tim juga menyita 262 ribu butir pil ekstasi dalam operasi yang sama.
"Tim BNNP Aceh menggagalkan 33 kilogram sabu-sabu dan 252 ribu butir pil ekstasi dalam sebuah operasi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi ini, tim menangkap seorang pelaku," katanya.
Baca juga: BNNP Aceh inspeksi usaha kuliner cegah penggunaan ganja dalam makanan
Marzuki menyebutkan penindakan terhadap peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (7/2). Di mana informasi tersebut menyebutkan ada seseorang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dari informasi tersebut, tim BNNP Aceh menangkap seseorang berinisial H (35), warga Desa Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 15 bungkusan berisi pil ekstasi dan satu bungkusan berisi sabu-sabu
"H ditangkap saat bersepeda motor membawa narkoba. Dari pengakuannya, barang terlarang itu dibawanya atas suruhan seseorang berinisial Y. H mengaku Y berada di Malaysia," kata Marzuki Ali Basyah
Berdasarkan keterangan H, kata dia, barang terlarang tersebut diambilnya dari sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, petugas mendatangi dan menggeledah rumah kosong tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkusan sabu-sabu. Total narkoba diamankan mencapai 33 kilogram sabu-sabu dan 252 ribu pil ekstasi, kata Marzuki Ali Basyah.
"Tim masih terus mengungkap jaringan narkoba pelaku. Pelaku diduga jaringan internasional Aceh dan Malaysia serta terus mengejar nama-nama yang disebut pelaku," kata Marzuki Ali Basyah.
Selain pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut, tim BNNP Aceh juga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 184,8 kilogram ganja dalam operasi di kawasan hutan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (7/2).
Marzuki Ali Basyah menyebutkan dalam operasi tersebut, tim menangkap dua pelaku yakni berinisial UC (50), warga Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan SK (42), warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim BNNP Aceh menyelidikinya dan menangkap pelaku saat membawa ganja dengan minibus. Dalam minibus yang dibawa pelaku ditemukan 11 karung ganja dengan berat kotor mencapai 184,8 kilogram ganja.
"Saat ini, tim BNNP Aceh berupaya mengungkap jaringan pelaku dengan melacak alat komunikasi dan elektronik lainnya yang digunakan pelaku. Tim juga mengejar nama-nama lainnya yang disebut pelaku," kata Marzuki Ali Basyah.
Baca juga: BNNP Aceh periksa 847 urine ASN Kemenag Aceh Barat
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025