Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengingatkan setiap rumah makan dan warung kopi tutup dan tidak menjajakan makanan pada siang hari selama Ramadhan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
"Warung kopi dan rumah makan wajib tutup pada siang hari, tidak menyediakan makanan bagi yang tidak berpuasa," kata Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha di Aceh Timur, Jumat.
Amrullah M Ridha juga mengingatkan bagi penjual takjil atau makanan berbuka puasa untuk menjajakan dagangan mulai pukul 15.00 WIB. Bagi yang berjualan sebelum jam tersebut ditindak tegas.
Begitu juga pengusaha warnet, tempat hiburan karaoke agar menghentikan kegiatan selama bulan suci Ramadhan. Dan kepada pedagang, diingatkan tidak menjual mercon dan kembang api selama bulan suci Ramadhan.
Baca: FOTO - Libur melaut rayakan tradisi meugang Ramadhan
"Bagi nonmuslim, kami ingatkan untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat terbuka siang hari," kata Amrullah.
Penjabat Bupati Aceh Timur juga melarang kalangan remaja balapan liar menggunakan sepeda motor pada saat berlangsungnya shalat tarawih. Serta dilarang mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standar atau blong.
"Penggunaan knalpot blong mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah karena menimbulkan suara yang bising," kata Amrullah M Ridha.
Selain itu, masyarakat juga dilarang bermain batu domino, kartu joker, sabung ayam, maupun perjudian dalam bentuk lainnya, baik konvensional maupun daring atau online, di bulan suci Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya.
"Barang siapa yang melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah mengerahkan tim mengawasi larangan ini," kata Amrullah M Ridha.
Baca: Banda Aceh batalkan larangan buka tempat hiburan selama Ramadhan
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025