Jakarta (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Wachid meyakini perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah lama terjadi, jauh sebelum Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT CP, berinisial BB sebagai tersangka kasus penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi.

"Gula rafinasi sudah lama beredar di hotel-hotel dan kafe-kafe bahkan di toko-toko ritel 'minimarket' di seluruh negeri, padahal gula rafinasi hanya untuk diperuntukkan industri makanan minuman. Tapi anehnya penegak hukum seakan-akan tidak berdaya," katanya di Jakarta, Minggu.

Wachid berani menjamin, kalau sekarang Bareskrim Polri melakukan operasi ke minimarket, dijamin akan berhasil menemukan gula rafinasi ilegal.

Dampaknya perembesan sangat luar biasa menurut Wachid. Gula kristal putih (gkp) untuk konsumsi rumah tangga, dari awal giling pada Mei 2017 sampai sekarang, masih menumpuk di gudang-gudang pabrik gula, kurang lebih 700 ribu ton. GKP tidak sanggup bersaing dengan gula rafinasi yang secara kualitas lebih baik dan harga lebih murah.

Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kuota izin impor "raw sugar". Aparat penegak hukum juga harus lebih serius dalam mengusut dan menindak pelaku perembesan.

"Seharusnya pihak penegak hukum memberikan sanksi berat, bentuknya pidana khusus karena bikin kacau ekonomi,"ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyatakan kasus perembesan gula rafinasi adalah penyakit lama yang baru dibongkar Polri.

"Kami operasi sejak 2008. Bukti perembesan kami laporkan ke menteri perdagangan, menteri pertanian dan menteri BUMN. Bahkan setiap tahun DPN APTRI melaporkan temuan penyimpan gula rafinasi ke Bareskrim Polri," ungkapnya.

Menurut perkiraan DPN APTRI gula rafinasi yang bocor kepasaran mencapai 500 ribu ton. "Kasus PT CP hanya bagian kecil saja dari kejahatan yang bisa disebut fenomena gunung es," ujarnya.

Soemitro menyarankan untuk mengatasi perembesan transaksi harus dilaksanakan secara transparan melalui sistem lelang sebagaimana dicanangkan pemerintah.

"Apa yang disodorkan menteri perdagangan dengan lelang gula rafinasi itu harus dicoba dan karena sistem itu lebih baik," imbuhnya.

Menurut Soemitro, rencana lelang gula itu berulang kali dijegal oleh kelompok "pro status quo". Mereka tidak menginginkan adanya perubahan, termasuk perembesan yang dikeluhkan petani.

"Jika sistem ini dilaksanakan, para pemburu rente pasti kelabakan," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri makanan dan minuman.

Selain itu, SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk keperluan konsumsi.

Terhadap tersangka BB dipersangkakan dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Riza Fahriza

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017