Jakarta (ANTARA) - Kekerasan terjadi melibatkan oknum mitra driver Grab Car. Polisi menyatakan korban bernama Cindy, yang mengalami pemerasan dan pengancaman dari sopir Grab berinisial M (30) pada Kamis (28/3) malam.
Sopir Grab Car tersebut akhirnya sudah ditangkap polisi pada Jumat dini hari.
"Setelah mendapatkan laporan, tadi malam tanggal 28 Maret, korban langsung kita ambil keterangan, kita periksa secara singkat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Grab ajak ratusan mitra pengemudi di Medan Nobar film Srimulat
Dari fakta dan keterangan yang didapatkan dari korban, Kepolisian kemudian bekerjasama dengan pihak Grab untuk mencari identitas pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada serta kolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut sopir taksi daring mereka, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih (Jakarta Pusat)," tutur Andri.
Adapun penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Andri.
Baca juga: Grab luncurkan Ruang SETARA
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Namun, Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M sopir Grab Car itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa korban penganiayaan yang dilakukan sopir Grab Car