Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, melakukan pedetensi (penahanan) warga negara asing (WNA) Tiongkok Hu Jiebin (35) setelah diamankan Angkatan Laut (AL) sedang berjualan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Imam Santoso kepada wartawan di Meulaboh, Senin mengatakan, warga asing tersebut sudah dua kali keluar masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun berhasil diamankan pada kedatangnya yang ketiga.

"Diamankan sedang menjual pakaian di Abdya, saat ini masih kita lakukan pedetensian sampai penyelidikan. Dugaan tujuan lain, ada, bisa jadi bukan hanya untuk berjualan?, ada berapa jumlah mereka?, itu akan kita tahu nanti," sebutnya.

Ia menjelaskan, WNA asal Guangzhou, Tiongkok, itu datang ke Indonesia karena ada perusahaan sponsor di Indonesia, seperti yang tercatat pada paspornya. Kegiatannya berjualan aneka pakaian jadi dan jam tangan merupakan milik orang lain atau bosnya.

Imam menyampaikan, terhadap informasi tersebut akan terus dilakukan pengembangan dan akan memanggil pihak perusahaan yang mensponsori, apalagi yang bersangkutan saat ini takut dan meminta barang daganggannya dikembalikan karena belum dibayarkan.

Kedatangan WNA tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk kegiatan perdagangan manusia atau semacamnya, namun semua itu butuh penyelidikan lebih lanjut, yang saat ini diproses terkait dugaan pelanggaran hukum keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal.

"Barangnya didatangkan dari Tiongkok, masuk lewat Belawan, kalau yang bersangkutan lewat Bandara International Soekarno-Hatta. Kemungkinan mereka ada temannya bukan sendiri, menyebar ke daerah lain, dia juga sudah pernah ke Sinabang,"tuturnya di dampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Meulaboh, Iskandar Yus.

Belum diketahui, dugaan motif terselubung lain dari WNA Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia, akan tetapi modus penyalahgunaan izin tinggal seperti demikian sudah pernah ditangani oleh Imigrasi Langsa, Provinsi Aceh.

Lebih lanjut disampaikan, visa kunjungan B 211, yang hanya dibenarkan untuk kunjungan wisata, sosial budaya, pemerintahan dan untuk keperluan dari sebuah perusahaan untuk membicarakan bisnis di Indonesia, tidak benar apabila digunakan untuk berjualan.

Ia merincikan, kedatangan WNA tersebut pertama sekali pada 26 Maret 2017, kemudian keluar Indonesia pada 23 Mei 2017 menggunakan visa B 211, kemudian datang kembali pada 27 Juni 2017 dan keluar pada 23 Agustus 2017.

"Karena keenakan dia kembali lagi ke Indonesia dengan visa yang sama pada 29 Oktober 2017, setiap kedatangan perusahaan yang menjadi sponsornya berbeda-beda. Pada kali ketiga ini sponsornya PT Honeywell Indonesia," katanya menambahkan.

Ditemukannya WNA tersebut merupakan kasus kedua sepanjang 2017 terkait keimigrasian, keberhasilan tersebut juga berkat kerjasama lintas sektoral yang tergabung dalam tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di wilayah kerjanya.

Imigrasi Meulaboh juga mengamankan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai sopir mobil yang dirental untuk kegiatan asing tersebut, turut diamankan juga satu unit mobil serta barang dagangan yang selama ini menjadi alasan asing itu berjualan di Aceh.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017