Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menginstruksikan jajaran polisi lalu lintas (polantas) di wilayah hukum kepolisian daerah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut membubarkan balap liar.
"Kami perintahkan kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas atau polantas di wilayah hukum Polda Aceh membubarkan balap liar, terutama menggunakan sepeda motor," kata M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Senin.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan balap liar mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya. Balap liar di jalan raya juga membahayakan jiwa, tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, tetapi juga pengguna jalan raya lainnya.
"Aksi-aksi membahayakan jiwa serta mengganggu orang lain di jalan raya seperti balap liar harus dibubarkan. Jalan raya bukanlah arena balapan karena merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat," katanya.
Baca juga: Polisi rekayasa jalur Bireuen-Takengon akibat badan jalan amblas
Oleh karena itu, ia menyarankan jajarannya memfasilitasi para pelaku balap liar tersebut dengan lomba lari. Jalan raya yang dijadikan lintasan lomba lari ditutup untuk lalu lintas kendaraan bermotor.
"Fasilitasi untuk lomba lari dan lokasinya bisa di ruas jalan tertentu. Lomba lari ini tidak membahayakan jiwa serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di jalan raya. Lomba lari malah menyehatkan," kata M Iqbal Alqudusy.
Sebelumnya, personel Polresta Banda Aceh membubarkan balap liar menggunakan sepeda motor di kawasan Setui, Kota Banda Aceh, Senin (10/3) pagi. Saat membubarkan aksi tersebut, terlihat para pelaku dan penonton yang sebagian besar kalangan berlarian.
Selain itu, personel Polresta Banda Aceh juga membubarkan balap liar di kawasan Lampineung, Kota Banda Aceh, Rabu (5/3). Dalam pembubaran balap liar tersebut, polisi mengamankan empat remaja beserta sepeda motor mereka kendarai.
Semua sepeda motor remaja tersebut tidak menggunakan nomor polisi. Empat remaja tersebut sempat dibawa ke Polresta Banda Aceh. Kini, mereka sudah dikembalikan kepada orang tua dan sepeda motor masih ditahan," kata Kepala Seksi Humas Polresta Banda Aceh Ipda Trisna Zunaidi.
Baca juga: BPJS Kesehatan siapkan petugas implementasi JKN aktif urus SIM
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025