Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM mengimbau agar kalangan usaha hotel, restoran dan rumah makan agar dalam kegiatan usahanya menggunakan LPG non subsidi.

''LPG bersubsidi isi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro bukan untuk usaha besar seperti hotel, restoran dan rumah makan,'' kata Kadisperidangkop dan UKM, Aceh Besar, Taufik di Aceh Besar, Selasa.

Dia menjelaskan penggunaan LPG berusbsidi harus sesuai peruntukan yakni bagi usaha mikro dan masyarakat miskin sesuai yang telah tertera pada tabung LPG bersubsidi isi tiga kilogram tersebut.

''Ditabung kan jelas tertulis khusus untuk masyarakat miskin, kareenanya kalangan usaha besar harus menggunakan nonsubsidi sehingga peruntukkannya tepat sasaran,'' katanya.

Dia juga meminta kepada seluruh pangkalan di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak menjual tabung bersubsidi tersebut kepada pelanggan yang bukan penerima manfaat dari program yang telah dicanangkan pemerintah tersebut.

Dia meyakini penggunaan LPG non subsidi oleh kalangan dunia usaha yakni hotel, restoran dan rumah makan akan menjadikan distribusi penyaluran LPG bersubsidi tiga kilogram tepat sasara.

Taufik menambahkan dirinya bersama tim dari Provinsi nantinya juga akan berencana menyurati kalangan dunia usaha untuk menggunakan LPG bersubsidi sehingga seluruh jatah yang ada dapat dinikmati oleh masyarakat miskin.

Unit Manager Communication dan CSR PT Pertamina  MOR I, Rudi Ariffianto menyatakan ada beberapa pemerintah daerah yang telah melakukan upaya dalam antisipasi penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran yakni dengan mengirimkan surat kepada pelaku usaha agar menggunakan LPG non subsidi bukan bersubsidi.

Menurut dia pengiriman surat kepada pelaku usaha tersebut berdasarkan Undang Undang Republik  Indonesia nomor 20 Tahun 2008 Tentang  Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Selanjutnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung isi 3 kilogram.

Dia mengatakan berdasarkan dasar tersebut maka Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyampaikan beberapa penjelasan kepada pelaku usaha yang menggunakan barang yang bukan haknya.

Ada pun hal-hal yang dapat disampaikan tersebut seperti yang termuat dalam pasal 6 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2008 Tentang  Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (limu puluh juta) tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta (tiga ratus juta).

Kemudian sesuai pasar 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung isi 3 kilogram dijelaskan bahwa penyediaan dan pendistribusian tabung LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

''LPG tabung isi 3 kilogram adalah barang bersubsidi dari Pemerintah yang diperuntukkan bagi mayarakat rumah tangga dan usaha mikro yang telah dikonversikan dari minyak tanah,'' katanya.

Pihaknya menyakini dengan adanya surat edaran yang disampaikan ke pelaku usaha besar terkait untuk menggunakan tabung LPG non subsidi maka dapat menjadi salah satu solusi guna menghindari kelangkaan LPG bersubsidi isi 3 kilogram di pasaran.

Pihaknya juga terus berupaya memantau dan mengawasi distribusi LPG bersubsidi isi 3 h di agen dan juga pangkalan sehingga jatah tersebut benar-benar dinikmati keluarga penerima manfaat. (Adv)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017