Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi biaya operasi keluarga berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan peningkatan pengusutan tersebut setelah penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan serta menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

"Peningkatan status pengusutan ke tahap penyidikan setelah jaksa penyelidik menemukan adanya bukti dan perbuatan melawan hukum terhadap penggunaan biaya operasional keluarga berencana pada DPMGPKB Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024," katanya.

Baca juga: Hakim vonis direktur BUMG 16 bulan penjara terkait korupsi dana desa

Sebelumnya, kata dia, jaksa penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan biaya operasional keluarga berencana dengan nilai mencapai Rp1,15 miliar lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan ada 13 Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Keluarga Berencana pada DPMGPKB Kabupaten Bireuen belum menerima pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran mencapai Rp1,15 miliar.

"Bahwa dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan biaya operasional keluarga berencana ini terjadi akibat pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Serta tidak berpedoman kepada aturan yang berlaku," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik terus berkoordinasi dengan para pihak terkait termasuk auditor guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkannya.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti yang menguatkan tindak pidana korupsi tersebut. Termasuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Mantan anggota dewan divonis satu tahun penjara terkait korupsi PNPM

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025