Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar terkait pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Sabtu, menegaskan harmonisasi penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan memiliki norma yang jelas.
"Harmonisasi ini untuk memastikan regulasi daerah tidak tumpang tindih, tidak multitafsir, dan benar-benar bisa dijalankan. Kualitas produk hukum daerah menjadi kunci dalam mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Tiga regulasi yang dibahas meliputi Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD RSUD Aceh Besar.
Dalam raperbup pengelolaan keuangan, ditegaskan Pemimpin BLUD bertindak sebagai PA/KPA. Pejabat keuangan dan bendahara wajib PNS.
RSUD juga diberi fleksibilitas mengelola pendapatan dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya sebagai PAD, dengan mekanisme khusus seperti RBA dan DBA untuk menjamin akuntabilitas.
Baca: Kemenkum Aceh perkuat penanganan dan pelaporan perkara pada peradilan adat gampong
Pada raperbup pengadaan barang jasa, diatur jenjang nilai dan metode pengadaan, fleksibilitas penggunaan dana BLUD, serta pemanfaatan e-purchasing dan e-marketplace guna menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan.
Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan antikorupsi, kata M Ardiningrat Hidayat.
Sementara itu, Raperbup Pengelolaan SiLPA mengatur pemanfaatan sisa anggaran untuk kondisi mendesak, menutup defisit, atau membayar pokok utang. Penyetoran ke kas daerah dilakukan atas perintah bupati dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas RSUD.
Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh memastikan ketiga draf telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta regulasi kesehatan terbaru.
Status draf dinyatakan selesai diharmonisasi dan masuk tahap finalisasi redaksional sebelum ditandatangani Bupati Aceh Besar.
Ardiningrat menegaskan, Kemenkum Aceh akan terus mengawal pembentukan regulasi daerah agar akuntabel dan implementatif.
"Produk hukum tidak boleh hanya rapi di atas kertas. Ia harus operasional dan memberi dampak langsung pada pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan di Aceh Besar," katanya.
Baca: Kemenkum Aceh lakukan pembinaan partai politik lokal
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026