Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah di Kota Banda Aceh sebesar Rp2,8 kg beras atau 1,5 bambu dua genggam setiap jiwanya. 

“Ini sesuai dengan mazhab Syafi’i. Kami juga memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Namun, kita sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras,” kata Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, di Banda Aceh, Rabu. 

Dia menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, ketentuannya didasarkan pada kadar satu sha’ yakni 3,8 kg gandum. Berdasarkan harga gandum kualitas terbaik, maka disepakati besaran zakat fitrah dalam bentuk uang Rp65 ribu per jiwa.

“Dari survei yang sudah dilakukan pada 13 Maret ke beberapa pasar di Kota Banda Aceh dan Diskopukmdag Banda Aceh, kami mendapatkan harga gandum dengan kualitas terbaik adalah Rp17 ribu per kg. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65 ribu per jiwa,” katanya. 

Baca: Baitul Mal Aceh terima Rp4,91 miliar zakat dan infak hingga Februari 2025

Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa (keuchik) untuk menerbitkan surat keputusan terkait amil zakat fitrah. Selanjutnya, seluruh amil yang bertugas diwajibkan menyerahkan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada KUA Kecamatan masing-masing paling lambat 15 Syawal.

“Ini penting untuk mengetahui jumlah zakat fitrah yang telah disalurkan pada tahun ini. Mudah-mudahan pelaporan zakat cepat sehingga bisa kita publikasi total mustahik yang menerimanya,” katanya. 

Sementara itu, berdasarkan data zakat fitrah tahun lalu di Kota Banda Aceh, jumlah muzakki tercatat sebanyak 184.802 orang, sedangkan jumlah mustahik atau penerima zakat mencapai 148.088 orang. 

Adapun jumlah zakat yang berhasil disalurkan mencapai 756.796 kg beras, 23.379 bambu beras, serta Rp780 juta dalam bentuk uang.

Baca: Baitul Mal Aceh salurkan Rp89,46 miliar zakat dan infak pada 2024
 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025