BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh memasifkan sosialisasi regulasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 atas perubahan peraturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 terkait tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Permenaker ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pekerja, baik dalam hal kepesertaan, pemberian manfaat, maupun pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferry Yanthy Agustina Burhan di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pertemuan dengan perwakilan perusahaan yang ada dalam wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan kolaborasi perluas perlindungan
Ia menjelaskan lewat perubahan tersebut perusahaan diminta untuk melaporkan seluruh karyawan yang mengalami kecelakaan kerja guna dilakukan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaporan ini dapat dilakukan 24 jam sejak tenaga kerja tertimpa kecelakaan kerja dan apabila tidak masuk dalam pelaporan maka perusahaan dapat membayar terlebih dahulu biaya pengobatan yang nantinya akan dibayar kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia perusahaan dapat dengan mudah melaporkan kecelakaan kerja tersebut melalui aplikasi yang terintegrasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Regulasi ini hadir juga bagian untuk memastikan seluruh pekerja telah mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan sistem pelaporan terintegrasi tersebut juga bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta.
Ia juga mengajak seluruh perusahaan yang berada dalam wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh untuk mengikutsertakan program perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga saat kepala keluarga tertimpa musibah tidak bertambah keluarga miskin baru.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan (JKK) , Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPVP-BPJS pastikan seluruh peserta pelatihan terlindungi
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025