Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyatakan akan mengembalikan uang pengusaha periklanan PT Multigrafindo Mandiri atas penyewaan baliho, yang baru dibongkar pada akhir pekan lalu.

"Terkait biaya sewa titik bisa dikembalikan sesuai prosedur berlaku. Dan pengembalian ini harus ada permohonan dari perusahaan," kata Juru Bicara Pemko Banda Aceh Tomi Mukhtar di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan mengatakan telah membayar sewa titik  baliho di dekat Jembatan Pante Pirak pada Juni 2025 untuk setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.

Akan tetapi, pada awal September 2025, baliho tersebut dibongkar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan alasan sudah tidak memiliki izin. Meski perusahaan mengaku masih mengantongi izinnya.

Baca: Kalangan pengusaha periklanan di Banda Aceh keluhan pembongkaran baliho

Tomi menjelaskan bahwa pembayaran sewa titik yang telah dilakukan perusahaan tersebut, bukan izin pendirian billboard. Sewa titik merupakan hanya salah satu syarat untuk mendapatkan izin pendiriannya.

Ia menegaskan penertiban hingga pembongkaran baliho yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir ini oleh Pemko Banda Aceh sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Sebelum ditertibkan, Pemko Banda Aceh dalam hal ini DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa dibongkar secara mandiri," kata Tomi Mukhtar.

Ia menyebutkan pembongkaran baliho sudah sesuai surat perjanjian tahun 2006 antara Pemko Banda Aceh dan pemilik billboard, di mana pada pasal 10 disebutkan bahwa apabila dalam perencanaan kota/masterplan tidak dibenarkan lagi adanya papan billboard di lokasi tersebut.

"Maka, pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran tersebut menjadi penanggung jawab pihak kedua," ujarnya.


Kemudian, kata Tomi, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, baliho bando/melintang jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Ia juga menegaskan terhitung April 2025, izin reklame PT Multigrafindo sebenarnya sudah berakhir, dan tidak diperpanjang karena Pemerintah Kota sedang melakukan penataan kembali keberadaan baliho/billboard.

Di sisi lain, kata dia, perusahaan juga masih memiliki hutang pajak reklame sejak Mei sampai September 2025 (sebelum dibongkar) sebesar Rp87 juta.

Tomi meyakini, langkah penertiban dan pembongkaran ini membuat investor lebih merasa tenang, aman dan tertarik menanamkan modalnya di daerah yang memiliki kepastian regulasi. 

"Aturannya jelas dan tidak bisa dinegosiasikan dan ini bukan sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan," demikian Tomi Mukhtar.

Baca: MPU Aceh pasang baliho larangan perburuan satwa liar

Sebelumnya, Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan di Banda Aceh menyatakan baliho milik perusahaannya di kawasan jembatan Pante Pirak Banda Aceh ikut dibongkar dengan alasan tidak memiliki izin. Padahal izinnya masih dikantongi.

Simson mengatakan pihaknya juga telah membayar sewa lokasi baliho pada Juni 2025 untuk setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sebelum pembongkaran, kata Simson, pihaknya menerima dua surat dari pemerintah kota. Surat pertama, alasan pembongkaran karena tidak ada izin. Surat kedua, alasan pembongkaran karena melanggar Peraturan Menteri dan tata ruang.

Dari dua surat tersebut, Simson mengaku ada dua hal berbeda terkait alasan pembongkaran. Dua hal berbeda tersebut menunjukkan tidak ada kejelasan regulasi.

"Kami juga pernah meminta regulasi tertulis terkait alasan pembongkaran, tetapi tidak pernah diberikan. Jadi, kami berkesimpulan pembongkaran baliho dilakukan tanpa regulasi yang jelas," kata Simon.

Baca: Pemkab Aceh Barat akan publikasi foto ASN selingkuh di ruang publik, fotonya dipasang di baliho

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025