Lhokseumawe, 21/1 (Antara) - Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil mengamankan seorang pria asal Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan satu pistol softgun.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Djoko Surachmanto di Lhokseumawe, Selasa menyatakan, tersangka berinisial EM (24) ditangkap di rumahnya Senin (20/1) dini hari, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Hampir satu minggu, kami melakukan pengintaian dan baru Senin dini hari, pihak kepolisian langung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya. Pada saat penangkapan, tersangka berusaha untuk kabur namun berhasil ditangkap petugas," ujarnya.

Setelah melalui pemeriksaan singkat, tersangka mengakui meyimpan senjata api yang ditanam di belakang rumahnya. "Kami berhasil menemukan satu pistol rakitan jenis revolver, satu unit pistol rakitan jenis FN dan satu pistol soft gun. Di lokasi yang sama juga ditemukan dua butir amunisi kaliber 5.6 mm berserta sarung senjata," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut sudah disimpannya selama satu tahun lalu. Tujuan memiliki senjata api itu juga menurut keterangan tersangka yang berprofesi wiraswasta tersebut untuk membela diri saja, ungkap Kapolres.

Terkait kepemilikan senjata api secara ilegal, tersangka dapat dikenai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1957 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Lhokseumawe untuk diselidiki lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Terkait masih adanya kepemilikan senjata api di tangan masyarakat, Kapolres sangat mengharapkan kepada warga untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kepemilikan senjata api yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014