Meulaboh (ANTARA) - Personel gabungan Kepolisian Resor Aceh Barat menangkap tiga orang pria diduga terkait satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol bersama tujuh butir peluru, setelah dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.
“Ketiga tersangka ini kita lakukan penangkapan karena sebelumnya melakukan pengancaman terhadap Agusminar (54 tahun), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir dan Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Kapolres Andi Kirana mengatakan ada pun para tersangka yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (48 tahun) sebagai pemilik senjata warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan MN (42 tahun) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45 tahun) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.
Baca juga: Pencuri ternak di Aceh Jaya terlibat penjualan senpi ilegal
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu pucuk senjata api jenis Pistol, satu buah magazen, tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, satu buah tas kulit warga cokelat yang digunakan untuk menyimpan senjata api.
Kapolres Andi Kirana menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, berstatus sebagai ASN melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah diancam oleh mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api.
Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap rekan tersangka berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai pemilik senjata api.
Andi Kirana mengatakan pengancaman terhadap korban Agusminar oleh mantan suami korban, karena diduga ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan oleh korban.
Merasa tidak lagi memiliki hubungan suami isteri, korban menolak memberikan uang yang diminta tersangka S, dan kemudian diduga emosi tersangka mengancam korban menggunakan senjata api yang ia bawa.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati, demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya terima penyerahkan senpi diduga sisa konflik Aceh