Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menetapkan Desa Keuneukai, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang sebagai desa binaan imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Rabu, menegaskan desa binaan ini merupakan salah satu dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menjadi ujung tombak edukasi masyarakat.
 

Fokus utama desa binaan ini adalah penyuluhan hukum untuk menekan angka TPPO dan tindak pidana penyelundupan panusia (TPPM).
 

Selain peresmian, agenda utama kegiatan ini adalah pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan menjadi garda terdepan koordinasi keimigrasian di tingkat desa.
 

Lehia ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Sabang, unsur TNI/Polri Kecamatan Sukamakmue, serta aparatur dan tokoh masyarakat Desa Keuneukai. 


Baca: Imigrasi Sabang gelar bakti sosial dalam rangka hari bakti Imigrasi ke 76
 

"PIMPASA adalah ujung tombak kami. Mereka bertugas membimbing masyarakat agar memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman. Selain itu, mereka berperan krusial dalam mengawasi keberadaan warga negara asing demi menjaga stabilitas dan keamanan desa," kata Muchsin.
 

Ia mengimbau kepada perangkat desa dan warga untuk selalu aktif berkolaborasi dengan PIMPASA, terutama dalam melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah mereka.
 

Desa Keuneukai ini tercatat sebagai desa binaan Imigrasi ke-4 di Kota Sabang, tiga sebelumnya yaitu Desa Ie Meulee, Anoi Itam dan Iboih. 
 

"Keberadaan desa binaan ini sebelumnya telah terbukti efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," tegasnya.
 

"Kami melihat manfaat nyata dari sinergi antara Imigrasi dan warga. Ke depan, Imigrasi Sabang berkomitmen untuk terus menambah jumlah desa binaan agar cakupan edukasi dan pengawasan semakin merata di seluruh wilayah Sabang," pungkas Muchsin.
 

Dengan terbentuknya desa binaan di Keuneukai, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal dan lebih waspada terhadap aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka.
 

Baca: Sepanjang 2025, Imigrasi Sabang catat kinerja positif di pelayanan dan pengawasan

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026