Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia Widodo menegaskan kewarganegaraan merupakan identitas fundamental setiap penduduk suatu negara. 

"Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara, yang melahirkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya," katanya dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat.

Menurut dia, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah wujud pengakuan negara atas martabat, perlindungan, dan partisipasi aktif setiap warga bangsa dalam kehidupan bernegara.

Secara konstitusional, status kewarganegaraan merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kata Widodo. 

Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." 

Baca: Kemenkum Aceh lakukan pembinaan partai politik lokal

Selanjutnya, Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Ketentuan ini, lanjut Widodo, menegaskan bahwa memilih kewarganegaraan adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap orang sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan dan pelayanan di bidang kewarganegaraan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai dasar hukum utama. 

"Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip kewarganegaraan secara komprehensif, termasuk asas perlindungan maksimum, asas kepentingan nasional, serta asas non-diskriminasi," katanya.

Perubahan status kewarganegaraan, baik dari warga negara asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun dari WNI menjadi WNA, dilindungi dan diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. 

Baca: Jam Kerja selama Ramadhan disesuaikan, Kakanwil pastikan pelayanan Kemenkum Aceh tetap optimal


Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari, termasuk risiko tanpa kewarganegaraan (statelessness).

Widodo menambahkan setiap negara memiliki aturan khusus guna memastikan bahwa proses perubahan status kewarganegaraan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. 

"Oleh karena itu, Pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 beserta peraturan pelaksanaannya dalam setiap proses pewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan," katanya.

Adapun sarana hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengubah status kewarganegaraan meliput naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi WNI.

Kemudian, kehilangan kewarganegaraan, di mana WNI yang secara sah memilih menjadi warga negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Kemenkum Aceh perkuat penanganan dan pelaporan perkara pada peradilan adat gampong

Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada periode 2020-2025, tercatat sejumlah permohonan yang menunjukkan tren peningkatan minat menjadi WNI. 

Pada 2020 ada 37 permohonan, 29 diterima, 2021 sebanyak 63 permohonan dan 61 diterima. Pada 2022 sebanyak 63 permohonan dan 63 diterima, pada 2023 ada 69 permohonan dan 66 diterima, pada 2024 ada 165 permohonan, 20 diterima, serta pada 2025 dengan pemohon sebanyak 147 permohonan dan dua  diterima.

Saat ini, masih banyak WNA mengantre untuk memperoleh status WNI. Fenomena ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi pilihan strategis bagi warga negara asing.

Status WNI tersebut untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan negara, akses terhadap hak-hak keperdataan, hak politik (sesuai ketentuan), serta jaminan atas kesempatan berusaha, pendidikan, dan perlindungan hukum yang setara

Selain itu, bentuk perlindungan negara juga diwujudkan melalui pengaturan khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraannya pada usia 21 tahun. 

Baca: Perkuat peradilan adat melalui posbankumdes, Kemenkum Aceh dorong regulasi khusus


Melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, negara memberikan ruang penyelesaian administratif demi menjamin kepastian hukum dan mencegah hilangnya hak kewarganegaraan secara tidak proporsional. 

Berdasarkan data permohonan kewarganegaraan melalui Pasal 3A, tercatat bahwa pada 2023 ada 24 permohonan dan 24 diterima. Pada 2024 ada 102 permohonan, 102 diterima. Serta pada 2025 ada 29 permohonan dan 29 diterima, pada 2026 sebanyak 27 permohonan dan 27 diterima.

"Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah berkepentingan untuk memastikan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia telah menunaikan kewajibannya, sehingga menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.

Baca: Kemenkum Aceh raih Proaksi Awards dari KPPN Banda Aceh

Ia mengatakan hingga saat ini masih terdapat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dimintakan clearance dari kementerian dan lembaga negara.

Widodo menegaskan kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan cerminan komitmen, kesetiaan, dan partisipasi aktif dalam membangun bangsa. 

Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap proses terkait kewarganegaraan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Menjadi Warga Negara Indonesia adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab. Dengan semangat konstitusi dan supremasi hukum, kita teguhkan komitmen, " kata Widodo.

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026