Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh menangkap residivis pencurian kotak amal masjid Jamik Lueng Bata kota setempat berinisial SF (35) asal Kabupaten Pidie, Aceh, aksi tersebut sudah dilakukan berulang dilakukan hingga lima kali.

"SF sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang di masjid Jamik Lueng Bata, terakhir dilakukan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB," kata Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi, di Banda Aceh, Minggu.

Tindak pidana ini dikategorikan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap tiga pencuri sepeda motor
 

AKP Rizu Fahmi menjelaskan, peristiwa ini awalnya terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Aksi pelaku pertama diketahui oleh salah seorang warga bernama Mansyur saat hendak pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari masjid.

Saksi melihat seseorang yang diduga  pelaku (SF) sedang memasuki masjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang dalam kotak amal masjid dengan menggunakan satu potong lidi panjang berukuran sekitar 30 centimeter.

Lalu, saksi merasa curiga dengan yang bersangkutan, sehingga dihampirinya, tetapi SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

"Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata  langsung merespon dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku. Sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam pekarangan rumah warga Gampong Batoh tertangkap,x diamankan," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKP Rizu, SF mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dan ini pertama kalinya gagal.

SF melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya, pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih.

"Sehingga, jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik Lueng Bata sebesar Rp5,5 juta rupiah," katanya.

Perlu diketahui, SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu. Kini kembali diamankan dengan kasus yang sama.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga menuturkan bahwa beberapa waktu silam juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang dalam kotak amal masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi.

"Karena itu, sangat penting untuk menjaga Kamtibmas bersama-sama agar tindak pidana dapat dicegah," demikian AKP Rizu Fahmi.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Asrama TNI-AD

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026