Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melarang seluruh aparatur desa di 222 desa di daerahnya, mulai tahun ini agar tidak lagi melakukan pembayaran gaji dan honorarium secara tunai dan harus disalurkan melalui rekening masing-masing penerima gaji atau upah.
“Penerapan aturan ini sebagai upaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana gampong (ADG) maupun dana desa,” kata Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar di Nagan Raya, Rabu.
Ia mengatakan, penerapan pembayaran gaji aparatur desa secara nontunai, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel serta menghindari adanya indikasi pemotongan upah atau gaji aparatur desa oleh oknum tertentu.
Kemudian, hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran dana gampong (ADG) maupun alokasi dana desa di seluruh Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Said Mudhar mengatakan pembayaran gaji secara nontunai tersebut tidak hanya berlaku bagi aparatur desa, namun juga berlaku untuk aparatur tuha peut (lembaga pengawas pemerintah desa) serta berbagai pengurus kelembagaan desa yang ada di seluruh Kabupaten Nagan Raya.
Baca: Pemkab Nagan Raya terapkan pembayaran gaji aparatur desa secara nontunai
Penerapan kebijakan ini juga sesuai surat Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya melalui surat Nomor 400.10/01 tanggal 18 Februari 2026, yang ditujukan kepada seluruh camat di daerah setempat.
Penerapan aturan nontunai ini, juga berdasarkan arahan dari Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan kepada DPMGP4, agar setiap dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Said Mudhar mengatakan, pihaknya memberi batas waktu kepada seluruh aparatur desa yang tersebar di 222 desa dan 10 kecamatan, agar dapat merampungkan pembuatan rekening baru paling lambat pada bulan Maret ini.
Ia mengatakan, apabila dalam bulan Maret ini seluruh aparatur desa di Nagan Raya tidak bisa menyelesaikan pembuatan rekening, maka penyaluran alokasi dana gampong (ADS) tahap satu terhitung sejak Januari, Februari dan Maret 2026, belum dapat disalurkan karena persyaratan nya harus melalui rekening masing-masing aparatur desa.
“Kalau satu orang aparatur desa belum selesai buku rekening, maka semua aparatur di desa tidak akan menerima gaji atau honor, karena penyaluruan ini dilakukan secara kolektif,” katanya.
Untuk itu, DPMG Kabupaten Nagan Raya, Aceh meminta kepada masing-masing keuchik (kepala desa) agar dapat memfasilitasi pembukaan rekening masing-masing aparatur dan perangkat desa, sehingga dalam Maret ini semua syarat administrasi pembuatan buku rekening dapat selesai dengan jadwal yang telah ditentukan, demikian Said Mudhar.
Baca: Pemkab Aceh Barat ajak ASN dan aparatur desa kreatif hadapi efisiensi anggaran
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026