Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Nagan Raya, Aceh merampungkan draf rancangan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang sistem cash management system (CMS) terkait pengelolaan dana desa, sebagai upaya mempermudah penggunaan dana desa secara elektronik.

“Tujuan penyusunan perbup ini, sebagai upaya menciptakan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar di Nagan Raya, Minggu.

Seperti diketahui, CMS adalah layanan perbankan berbasis internet (internet banking) yang dirancang khusus untuk nasabah non-perorangan (perusahaan, instansi pemerintah, lembaga) untuk mengelola keuangan secara mandiri, real-time, dan aman.

Layanan ini mempermudah transaksi seperti transfer, pembayaran, dan pemantauan saldo 24 jam, dan akan nantinya akan digunakan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Said Mudhar mengatakan penggunaan layanan CMS oleh masing-masing pemerintahan desa (gampong) di Kabupaten Nagan Raya, nantinya akan tercatat secara real-time dalam pembukuan bank.

Pemerintah daerah menargetkan layanan ini akan digunakan dalam tahun anggaran 2026, khususnya ketika pencairan dana desa tahap dua oleh pemerintah desa di daerah ini, dan tidak lagi melalui pembayaran secara tunai.

Baca: Alokasi dana desa Nagan Raya di 2026 fokus pemulihan ekonomi dan bencana

Selama ini, kata dia, penyaluran dana desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, disalurkan ke rekening desa/gampong dan selanjutnya kepala desa bersama bendahara melakukan print surat guna melakukan penarikan melalui cek giro ke bank dalam bentuk gelondongan.

Ke depan, setelah berlaku peraturan Bupati Nagan Raya tentang sistem CMS ini, pengelolaan dan penggunaan dana desa akan berlaku secara non tunai.

Selain itu, penerapan layanan CMS juga dapat memudahkan kepala desa dan aparatur desa dalam membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa, sehingga nantinya ketika dilakukan audit oleh APIP akjan lebih mudah dan transparan, karena tercatat  pengeluaran melalui pembukuan bank.

“Penerapan sistem CMS juga akan kami sosialisasikan terlebih dahulu ke masing-masing kepala desa dan bendahara desa, agar nantinya dapat memahami penerapan sistem terbaru ini,” katanya menambahkan.

Said Mudhar mengatakan DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya akan terus membuat inovasi dan terobosan baru demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Gampong yang mandiri dan madani.

Hal ini sesuai program, visi dan misi Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan dan Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang yang berkomitmen meningkatkan pembangunan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah maupun keuangan desa, agar semakin lebih baik, transparan dan akuntabel.

Baca: Pemkab Nagan Raya larang keuchik bayar gaji aparatur secara tunai



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026