Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengajak pelaku usaha mikro dan kecil untuk naik kelas dengan mendirikan perseroan terbatas atau PT perorangan hanya dengan modal pendaftaran sebesar Rp50 ribu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perseroan perorangan merupakan solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengembangkan usaha secara legal, mudah, dan terjangkau.

"Dengan modal pendaftaran Rp50 ribu, pelaku usaha sudah bisa memiliki badan hukum resmi dari negara, yakni perseroan perorangan. Proses pengurusan cepat dan bisa dilakukan secara daring atau online," kata Meurah Budiman.

PT perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring. Setelah terdaftar, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat pendirian sebagai bukti sah badan hukum.

Pelaku usaha yang ingin mendaftar cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat usaha, serta rencana modal dan kegiatan usaha. Setelah seluruh data dimasukkan dan biaya dibayarkan, sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu singkat.

Menurut Meurah Budiman, skema PT perorangan tersebut dihadirkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas.

Perseroan perorangan, kata dia, juga memberikan pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan usaha, sehingga risiko bisnis tidak langsung membebani harta pribadi pemilik.

"Dengan status badan hukum, pelaku usaha dinilai lebih kredibel di mata perbankan maupun investor. Kami terus mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum," katanya.

Kemenkum Aceh menilai masih banyak pelaku UMK yang belum memanfaatkan kemudahan ini. Padahal, legalitas usaha menjadi syarat utama untuk mengakses pembiayaan dari perbankan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga memperluas pasar.

"Ini kesempatan bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Jangan ragu mendaftarkan perseroan perorangan karena prosedurnya sederhana dan biayanya sangat terjangkau," kata Meurah Budiman.

Kemenkum Aceh berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

"Legal itu penting. Pelaku usaha kecil bisa tampil lebih profesional dan dipercaya dengan perseroan perorangan. Ini langkah sederhana untuk masa depan usaha yang lebih besar dan naik kelas," kata Meurah Budiman.

 

Baca juga: Pendirian perseroan perorangan pelaku UMK, kini sangat mudah

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026