Perusahaan platform digital ByteDance pengembang Tiktok akhirnya mematuhi regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pembatasan usia dalam penggunaan medsos di Indonesia. Ratusan ribu akun anak yang teridentifikasi bahkan telah dinonaktifkan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi itikad baik TikTok yang memutuskan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan aturan turunannya. Regulasi tersebut disebut juga dengan nama PP Tunas.

Dengan begitu, pengguna medsos sesuai regulasi tersebut wajib berusia 16 tahun ke atas. 

Baca juga: Meta penuhi regulasi pembatasan medsos di Indonesia, pengguna Facebook hingga instagram wajib usia 16 tahun
 

Ia mengatakan TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan telah menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun. Berdasarkan update terakhir pada 10 April 2026, TikTok mengklaim telah menonaktifkan 780.000 akun yang dinilai melanggar aturan baru tentang batas usia.

"Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down," kata Meutya di kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa.


Baca juga: Psikolog: Pembatasan ruang digital bisa membantu lindungi kesehatan mental anak
 

Menurut dia, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dan juga peraturan turunannya.

Perubahan batas usia minimum pengguna Tiktok juga sudah dipublikasikan di halaman pusat bantuan. 

Meutya mendorong platform digital lain mengikuti juga melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kemkomdigi mengatakan TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Indonesia untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas, mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan dan melaporkan per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hma

Hingga kini sudah ada enam platform pada tahap awal implementasi PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhannya. Mereka antara lain platform medsos besutan Meta yaitu X, Threads, Facebook dan instagram. Kemudian medsks Bigolive dan TikTok.

Tinggal menyisakan dua medsos, yakni Roblox dan YouTube sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi dari PP Tunas.

Pemerintah Indonesia memberi deadline hingga tiga bulan kepada perusahaan platform digital untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait kepatuhan terhadap PP Tunas.



Baca juga: DPMG Nagan Raya: Pembatasan medsos cegah kekerasan terhadap anak

Pewarta: Farhan Arda Nugraha

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026