Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Meta Platfrom Inc, akhirnya tunduk pada regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait pembatasan media sosial sehingga pengguna Facebook, instagram dan Threads wajib berusia 16 tahun ke atas.

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, setelah perusahaan milik Mark Zucherberg ini sebelumnya terkesan enggan memenuhi regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas itu.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis sore.

Baca juga: Haji Uma minta Komdigi kendalikan medsos dari ujaran kebencian

Menurut Meutia Hafid, Meta telah mengubah Panduan Komunitas pada platform medsos Facebook, Instagram, dan Threads yang bisa diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas, menjadi 16 tahun ke atas sesuai dengan PP Tunas. 

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel menyatakan panduan komunitas untuk usia 16 tahun ke atas mulai diberlakukan pada Kamis (9/4).
 

Warga menunjukkan informasi terkait aturan batas usia pengguna media sosial Instagram di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Meta akhirnya mematuhi aturan Komdigi terkait PP Tunas untuk menaikkan batas usia minimum pengguna Instagram, Facebook dan Threads menjadi 16 tahun sesuai regulasi perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam PP Tunas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

Baca juga: Disdik: Pembatasan medsos lindungi siswa dari risiko negatif dunia maya

Selanjutnya Meta secara bertahap akan melakukan penutupan akses terhadap akun pribadi yang terdeteksi milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Ia mengatakan proses tersebut akan membutuhkan waktu karena pengguna medsos besutan Meta di Indonesia mencapai sekitar 100 juta.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," kata Meutya Hafid.

Sebelumnya, Komdigi telah menerbitkan PP Tunas sejak  28 Maret 2026 yang intinya mencakup pembatasan akses anak dalam penggunaan medos seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Sebelum Meta memutuskan mematuhi regulasi PP Tunas, sejumlah perusahaan platform digital lainnya sudah lebih dulu patuh. Mereka diantaranya medsos X, Bigo Live.

Sementara itu, medsos TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Meski begitu, Google selaku pemilik platform YouTube hingga kini belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi regulasi PP Tunas.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meta akhirnya patuhi aturan Komdigi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026