Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu individu orang utan sumatra (pongo abelii) yang sebelumnya terisolir di perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin, mengatakan proses pelepasliaran orang utan kembali ke habitatnya tersebut berlangsung pada 12 April lalu. Orang utan tersebut dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan di Kabupaten Aceh Selatan.
"Sebelumnya, BKSDA Aceh melalui Resor KSDA Wilayah Trumon menerima laporan ada satu individu orang utan masuk perkebunan sawit yang berada di wilayah penyangga sekitar kawasan hutan di Kabupaten Aceh Selatan, pada 8 April 2026," katanya.
Baca juga: Satu individu orang utan melahirkan di Taman Nasional Gunung Leuser
Dari laporan tersebut, kata Ujang Wisnu, BKSDA menurunkan tim beserta tenaga kesehatan hewan ke lokasi. Tim berhasil mengevakuasi satwa liar dilindungi tersebut yang terisolasi di kawasan perkebunan sawit itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan hewan, orang utan itu dinyatakan sehat dan dapat dilepasliarkan. Tim akhir melepasliarkan satwa dilindungi itu ke habitatnya," kata Ujang Wisnu Barata.
Kepala BKSDA Aceh itu menyebutkan orang utan tersebut dengan jenis kelamin jantan berusia antara delapan hingga sembilan tahun. Saat dievakuasi tidak ditemukan luka atau trauma pada bagian tubuh orang utan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau menjumpai orang utan berada di luar hutan seperti di perkebunan atau pemukiman agas segera melaporkan kepada petugas BKSDA terdekat untuk segera dilakukan penanganan yang tepat," katanya.
Selain itu, BKSDA Aceh meminta masyarakat untuk turut menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat orang utan.
"Kurangnya dan terfragmentasinya habitat akibat alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor utama penurunan populasi orang utan sumatra," kata Ujang Wisnu Barata.
BKSDA Aceh mengingatkan masyarakat tidak memelihara, memperniagakan, atau melakukan penangkapan terhadap orang utan sumatra karena satwa ini dilindungi undang-undang.
"Imbauan ini ditujukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi orang utan," kata Ujang Wisnu Barata.
Baca juga: Perdagangan satwa liar ilegal terbongkar di Aceh, ada orang utan hingga cendrawasih
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026