Inspektorat Kabupaten Aceh Barat saat ini tengah menggencarkan audit terhadap 18 desa/gampong di sejumlah kecamatan di daerah ini, terkait adanya indikasi pengelolaan keuangan di tingkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Audit ini kita lakukan sebagai upaya untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, dan menghindari adanya hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Ia mengatakan, ada dua hal yang sering dilaporkan masyarakat, pertama terkait ketidakterbukaan (transparansi) dalam pengelolaan dana desa, dan kedua adanya dugaan kegiatan fiktif.
Baca juga: Pembangunan KDMP di Desa Gampa Aceh Barat mangkrak, pekerja banyak yang lari
Hingga awal Mei 2026, tercatat sebanyak 18 gampong (desa) yang sedang maupun akan segera masuk dalam proses pemeriksaan oleh tim auditor.
Diantaranya Kecamatan Woyla, Woyla Barat dan Woyla Timur terdiri dari Desa Teumiket Ranom, Cot Murong, Pasi Jeuet, Tangkeh, Darul Huda, Pasi Ara Woyla Timur, Pasi Aceh, , Cot Kumbang, Panto Mangko, Seneubok Trap.
Untuk wilayah kerja di Kecamatan Arongan Lambalek, Bubon dan Samatiga terdiri dari Desa Suak Timah, Kampung Keub.
Kecamatan Johan Pahlawan meliputi Desa Rundeng dan Drien Rampak (atas permintaan sendiri), serta di Kecamatan Meurueubo, di Desa Buloh, Desa Meunasah Rambot, Gampong Baro, serta di Kecamatan Meureubo di Desa Ranto Panyang Timur.
Zakaria mengatakan dasar pelaksanaan audit ini terbagi menjadi dua jalur utama. Sebagian merupakan tindak lanjut atas laporan langsung dari masyarakat, sementara sebagian lainnya merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah disusun dalam rencana kerja Inspektorat Aceh Barat.
Menanggapi banyaknya temuan indikasi penyimpangan, pihak Inspektorat memberikan imbauan keras kepada para keuchik (kepala desa) dan aparatur gampong untuk mengedepankan prinsip transparansi.
"Sampaikan kepada masyarakat apa saja kegiatan tahun ini. Buat baliho di depan kantor keuchik agar masyarakat tahu. Jangan sekali-kali mengambil kebijakan yang tidak tertuang dalam APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong)," tegasnya.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi dana desa pulau terluar 19 bulan penjara
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026