Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada kantor tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan kedua pejabat yang ditahan tersebut yakni berinisial Z selaku kepala  dan J menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.  

"Z dan J ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi SPPD dengan kerugian negara mencapai Rp404 juta lebih," kata Filman Ramadhan.

Ia menyebutkan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kejari Aceh Besar.

"Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penuntutan dan persidangan di pengadilan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan," katanya.

Filman Ramadhan menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi SPPD berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025. Saat itu, Z menjabat sekretaris dan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mencantumkan namanya pada semua surat perintah tugas dengan tujuan menerima pembayaran dana SPPD.

Selanjutnya, kata Filman Ramadhan, Z dilantik sebagai Inspektur atau Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Oktober 2021. 

"Nama keduanya juga dicantumkan pada semua surat perintah tugas dengan tujuan mendapatkan dana SPPD untuk kegiatan pengawasan. Namun, SPPD tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga merugikan negara," katanya.

Berdasarkan laporan perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan, kerugian negara tindak pidana korupsi SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025 mencapai Rp404 juta.


Kedua tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b,  Aya (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b,  Aya (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar," kata Filman Ramadhan.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026