Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Agusni AH menyatakan penerapan daerah pemilihan menjadi tahapan fundamental dalam sebuah pemilihan umum (pemilu).

"Penetapan daerah pemilihan merupakan tahapan fundamental karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu," kata Agusni AH di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Agusni AH pada rapat koordinasi simulasi dan pra penetapan daerah pemilihan. Rapat koordinasi digelar KIP Provinsi Aceh diikuti ketua dan divisi teknis penyelenggaraan pemilu KIP kabupaten kota di provinsi tersebut.

Agusni mengatakan rapat koordinasi memiliki peran krusial dan strategis dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, khusus terkait simulasi dan pra penetapan daerah pemilihan.

Proses penetapan daerah pemilihan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

"Selain itu, kewenangan penetapan daerah saat ini berada pada Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi," kata Agusni AH.

Putusan tersebut menegaskan kewenangan pembentukan dan penetapan daerah pemilihan tidak lagi ditentukan melalui lampiran undang-undang, melainkan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Mahkamah Konstitusi menilai mekanisme tersebut diperlukan agar penataan daerah pemilihan lebih adaptif terhadap perkembangan jumlah penduduk, dinamika wilayah administratif, serta prinsip kesetaraan nilai suara pemilih," katanya.

Oleh karena itu, Agusni AH mengingatkan jajaran KIP sebagai penyelenggara pemilu di Provinsi Aceh memiliki pemahaman terhadap prinsip, metode, serta teknis penyusunan daerah pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami berharap jajaran penyelenggara pemilu mencermati simulasi dan pra penetapan daerah pemilihan secara komprehensif, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip proposionalitas, integralitas wilayah, serta aspek geografis dan sosial budaya masyarakat," kata Agusni AH.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026