Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Kabupaten Pidie mendaftarkan emping melinjo agar mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Langkah ini diambil untuk memberikan pelindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah tersebut," kata Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Aceh Usman di Pidie, Selasa.

Komitmen ini dibahas dalam audiensi Kemenkum Aceh dengan Asisten I Pemkab Pidie Nadhar Putra. Pertemuan berfokus pada inventarisasi produk lokal dan percepatan pembentukan regulasi kekayaan intelektual (KI) di daerah.

Usman menilai bahwa emping melinjo memiliki reputasi dan kualitas khas yang wajib dilindungi secara hukum.

"Kami mendorong pemerintah daerah agar dapat mencatatkan 'Emping Melinjo' sebagai salah satu produk indikasi geografis dari Kabupaten Pidie. Hal ini penting untuk melindungi identitas komoditas daerah serta mengoptimalkan nilai ekonominya," katanya.

Baca: Kemenkum Aceh dorong produk unggulan Aceh Barat naik kelas lewat kekayaan intelektual

Di sisi lain, Usman juga melihat urgensi regulasi di tingkat daerah diperlukan sebagai payung hukum pengelolaan kekayaan intelektual komunal.

"Ada urgensi tinggi dalam pembentukan regulasi kekayaan intelektual di daerah. Kami telah berkoordinasi dengan Sekda Provinsi dan dinas terkait untuk mempercepat lahirnya regulasi KI di Aceh," ujar Kabid Pelayanan KI.

Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap inisiasi pelindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah ini.

"Kami mendukung pembentukan regulasi terkait pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Aceh. Hasil audiensi mengenai potensi 'Emping Melinjo' sebagai indikasi geografis ini akan segera saya laporkan kepada Bupati," tutup Asisten I Setdakab Pidie Nadhar Putra.

Baca: Amankan kekayaan Simeulue, Kemenkum Aceh bidik perlindungan kuliner hingga lobster

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026