Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti enam kilogram ganja kering, setengah kilogram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti berbagai perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) lainnya.
"Hari ini kegiatannya adalah pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagaimana putusan Pengadilan untuk dilakukan pemusnahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Irfan Nirwana Satriyadi di Aceh Barat, Kamis.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika sabu seberat 596,22 gram, ganja kering dengan berat total 5.946,01 gram atau sekitar enam kilogram.
Untuk pemusnahannya, sabu-sabu dihancurkan dengan cara diblender, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa handphone dihancurkan menggunakan palu.
Barang bukti yang dihancurkan di antaranya berupa baju, celana, tas, dompet, handphone, dan lain-lain.
Irfan mengatakan proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari pihak kepolisian dan pengadilan setempat.
Irfan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Barat, mengingat kategori kejahatan narkoba di daerah tersebut tergolong masih tinggi.
"Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini bisa menunjukkan ke masyarakat bahwasanya kita di sini komitmen untuk khususnya pemberantasan narkoba, karena kejahatan narkoba di sini termasuk yang tinggi kategorinya," katanya menambahkan.
Irfan Nirwana Satriyadi juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu tugas penegak hukum.
Menurutnya, aparat tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat yang mengetahui langsung kondisi di lapangan.
"Kami juga tidak bisa menjalankan tugas penegakan hukum kalau tidak didukung oleh masyarakat. Artinya, masyarakat juga aktif berpartisipasi untuk memberikan informasi atau himbauan ke masyarakat lain, bahwa kejahatan narkoba ini sudah merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum," kata Irfan.
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026