Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg) hasil pengungkapan di bandara SIM, Aceh Besar (Wilkum Polresta).

"Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sabu dengan berat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, di Banda Aceh, Kamis.

Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini sudah memiliki ketetapan hukum dan berstatus penyitaan oleh Kejari Aceh Besar. 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab : 202/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026, barang bukti tersebut mengandung metafetamina (narkotika) dan terdaftar dalam golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu dilarutkan dengan alkohol, lalu di masukkan dalam mesin penghancur (blender), kemudian dibuang ke septik tank.

Dalam kesempatan ini, dirinya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat melaporkan ke aparat penegak hukum jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

"Kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan apabila mengetahui ataupun menemukan narkotika, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman," ujar AKP Muhammad Jabir.

Adapun kasus barang bukti ini sebelumnya diamankan dari seorang pria asal Kabupaten Pidie, Aceh berinisial NF alias SN yang ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu-sabu.  Pelaku diupah Rp 40 juta dan sudah tiga lolos di bandara berbeda.

Kasus itu terungkap saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta, Kamis 25 Desember 2025 siang. Petugas kemudian menemukan bungkusan mencurigakan di dalam koper sehingga setelah dibuka diketahui isinya sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari rekannya yang akrab disapa Si Wan di pinggiran jalan kota Panton Labu, Aceh Utara.

NF sebelumnya juga pernah berhasil membawa 1,5 kg sabu-sabu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan upah Rp 40 juta.

Selain itu, NF juga menyelundupkan 1 kg sabu-sabu dari Batam menuju Surabaya, Jawa Timur. Lalu, penyelundupan sabu-sabu kali ketiga dilakukan dari Pekanbaru, Riau menuju Mataram seberat 2 kg.

Namun, upaya keempat NF melalui bandara SIM gagal. Saat ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO. Tim gabungan juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026