Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM), dan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Masyarakat jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja, semuanya gratis,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Kamis.
Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan menyusul dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Baca juga: Pemkab Nagan Raya buka posko pengaduan salah desil bagi masyarakat
Setelah dicabutnya Pergub 2/2026, Pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Teuku Raja Keumangan mengatakan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkab Nagan Raya berkomitmen memastikan seluruh warga tetap memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami tidak ingin masyarakat terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” kata menambahkan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia, baik di RSUD Sultan Iskandar Muda maupun di puskesmas di bawah naungan Pemkab Nagan Raya.
"Pemkab Nagan Raya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan," kata Teuku Raja Keumangan.
Baca juga: Mualem cabut Pergub JKA, rakyat bisa berobat seperti biasa
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026