Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Ikatan Advokat Indonesia Todung Mulya Lubis mengatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bisa menjadi model penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

"KKR Aceh dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran semasa konflik. Pembentukan komisi ini bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia," kata Todung Mulya Lubis di Banda Aceh, Sabtu.

Todung mengatakan, banyak persoalan pelanggaran HAM di Indonesia tidak terselesaikan. Sementara, korban maupun keluarga korban terus menuntut keadilan.

Dengan terbentuknya KKR, kata dia, setidaknya bisa mengobati luka hati para korban pelanggaran HAM. Walau menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut tidaklah mudah.

Namun begitu, kata dia, KKR ini bisa bekerja optimal asal ada kemauan politik, dukungan anggaran memadai, serta komitmen bersama para pihak.

"Khusus untuk Aceh, saya meyakini pembentukan KKR bisa mengobati luka masyarakat Aceh korban pelanggaran HAM, baik dilakukan GAM maupun TNI/Polri," ungkap Todung Mulya Lubis.

Terkait dasar hukum pembentukan KKR, kata dia, di Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Walau undang-undang KKR sudah dibatalkan, namun pembentukan komisi ini bisa menggunakan qanun atau peraturan daerah. Setidaknya, apa yang dibuat di Aceh bisa menjadi model," kata Todung Mulya Lubis.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017