Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mendorong pelaku usaha kecil maupun produsen bahan makanan higienis untuk terus kreatif menghasilkan produk-produk lokal yang terjamin kehalalannya.

"Memproduksi makanan yang halal tentu dapat memperluas pangsa pasar, mengingat produk halal dapat dikonsumsi semua kalangan," kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten II Muslem Raden di Meulaboh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan pada acara sosialisasi Qanun (Peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, serta sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, di Hotel Meuligo Meulaboh.

Menurut dia, bila dilihat dari sisi pemberdayaan ekonomi, makanan halal dapat memperluas pangsa pasar, karena produk halal dapat dikonsumsi semua kalangan, sementara produk nonhalal (menurut agama Islam), hanya untuk pangsa pasar tertentu.

Terlebih lagi, sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah untuk memberi perlindungan bagi konsumen yang masyarakatnya mayoritas muslim, lahirnya Qanun Aceh tentang Jaminan Produk Halal (SJPH), merupakan satu langkah maju.

"Ini merupakan langkah maju bagi pemerintah dalam melindungi konsumen dan hukum secara agama, bukan hanya produsen produk makanan tertentu, karena mayoritas masyarakat Aceh adalah muslim," imbuhnya.

Lebih lanjut Muslim Raden mengutarakan Qanun Aceh tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan, ketentraman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan berbagai jenis produk higienis.

Sebagai tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan hukum bagi umat muslim dan seluruh masyarakat Aceh, serta memberi pilihan kepada konsumen tanpa melihat asal agama dan golongan tertentu.

Dari sisi kesehatan, kata Muslim Raden, mengkonsumsi makanan yang halal, sudah banyak terbukti secara ilmiah membawa pengaruh besar terhadap kesehatan termasuk perilaku atau ahklak manusia itu sendiri.

"Dalam konteks ke-Acehan, Qanun SJPH ini tentu saja semakin memperkuat eksitensi pelaksanaan syariat islam yang selama ini telah berlangsung," katanya menambahkan.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang SJPH tersebut mengatur tentang peredaran barang di Aceh dan mewajibkan semua produk bahan makanan utamanya bersertifikat halal dikeluarkan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama MPU.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017