Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp450,6 juta yang bersumber dari beberapa penyelesaian hasil dinas di wilayah hukum setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Ahmad Sahrudin, di Meulaboh, Rabu, menuturkan, pihaknya telah menyetorkan uang tersebut ke negara, kemudian akan ada lagi penyetoran selanjutnya apabila semua perkaran ditangani sudah selesai.

"Ini sudah kami setor langsung, jadi setiap ada penanganan perakara ada PNBPnya, ini harus dikontrol, walaupun hanya Rp1000-Rp2000 per perkara, kalau dikumpul lama banyak juga saat disetor, jangan dilihat dari kecil nilainya,"katanya.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Sahrudin, dalam press release Kejari Aceh Barat dengan sejumlah jurnalis dalam rangka ekspos capaian kinerja terhitung sejak Januari-Desember 2017, turut dihadiri para pejabat Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat itu.

Ia merincikan, dana PNBP tersebut bersumber dari penanganan perkara, pertama pendapatan penjualan hasil sitaan lelang/ rampasan harta peninggalan senili Rp70,065 juta, dari pendapatan hasil denda perkara lalu lintas/ tilang senilai Rp272,314 juta.

Kemudian bersumber dari pendapatan biaya perkara lainnya senilai Rp5,2 juta dari kegiatan penangganan perkara-perkara dengan nilai Rp1.000-Rp2.000/ perkara, dan terakhir adalah PNBP dari pendapatan denda perkara biasa senilai Rp103,6 juta.

"Ada juga perkara yang belum dieksekusi karena menanti putusan. Dalam PNBP ini termasuk juga pendapatan dari denda pelangar qanun jinayah, jadi bagi terpidana yang tidak sedia dicambuk, bisa bayar denda sesuai Qanun Jinayah itu,"imbuhnya.

Terkait tinda pidana umum berupa perkara Qanun (perda) hanya berjumlah 15 perkara, sembilan perkara diantaranya sudah dieksekusi, dengan jumlah 38 terpidana yang telah dieksekusi berupa ukubah cambuk di depan umum.

Lebih lanjut dikatakan, sepanjang 2017 pihaknya menangani 33 perkara pidana umum, 22 perkara penuntutan, tiga perkara banding, kemudian tindak pidana umum lainnya dengan total 129 Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kemudian pihaknya perkara telah eksekusi 90 perkara, tersisa 39 perkara yang belum dieksekusi karena belum inkrah, kemudian tindak pidana orang dan harta benda 54 perkara, 35 perkara sudah eksekusi dan 19 lainnya masih menunggu putusan.

Sahrudin, menyampaikan, terkait dengan eksekusi tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Aceh Barat, sebagai terdakwa Drs Mujahidin, sudah tiga tahun upaya banding, masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami terus lakukan upaya korespodensi untuk memohon kasasi dari MA. Kemarin juga (Selasa) kita ada menyerahkan uang Rp60 juta lebih ke dinas pendapatan dan khas daerah, hasil lelang barang korupsi pejabat Aceh Barat,"katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017