Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Personel Reserse Narkoba Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian pengedar dan kurir sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Jambo Aye.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon menyatakan, dua pria yang diduga pengedar dan kurir sabu ini ditangkap di sebuah rumah toko di Desa Rawang Iteuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Polisi terpaksa memberikan tembakan peringatan, karena mereka mencoba melarikan diri dan berupaya melawan petugas.

"Kedua tersangka adalah MA (34) dan MZS (24), mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan Kamis sore. Petugas terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, karena tersangka mencoba lari saat hendak dibekuk polisi," kata Ildani Ilyas.

Dikatakan, MA mengalami luka-luka di bagian kakinya karena terkena benda tumpul saat melompat dari lantai dua ruko tempat di mana mereka ditangkap oleh petugas dalam penggerebekan tersebut.

Dalam penangkapan ini, polisi mengaman dua kaca pirek berisi sabu dengan berat 2,5 gram, satu timbangan digital, 3 unit handphone, 2 gunting serta sejumlah plastik bening.

Polisi menduga, selama ini MA bertindak sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, sedangkan MZS bertindak sebagai kurir atau rekan kerja MA.

"MA ini adalah pemain lama, dia juga residivis dalam kasus yang sama. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang telah resah dengan ulah kedua tersangka," kata Ildani lagi.

Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Pewarta: Zubir

Editor : Antara Aceh


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018