Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
“Benar, kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Aceh Besar,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menangkap tersangka pengedar 10,4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Eryandi asal Kabupaten Bireuen sejak September 2023 lalu.
Baca juga: Polres Bireuen tangkap dua tersangka kasus 28,5 kg sabu-sabu
Ferdian mengatakan, tersangka dalam kasus ini Eryandi (27) seorang mahasiswa berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen, Aceh. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.
Ia menyampaikan, selain tersangka, pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna gold bertuliskan Guanyinwang, berisi kristal bening atau narkotika jenis sabu-sabu (10 kg).
"Dibalut dengan plastik bubble wrap warna hitam dilakban dengan tulisan shopee. Kita juga juga menyerahkan BB satu unit handphone merk Vivo yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus pengiriman 10,4 kg sabu-sabu tersebut terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar.
Aksi pelaku pertama sekali diketahui oleh operator mesin X-ray di Bandara SIM, dimana petugas Avsec melihat tampilan gambar sebuah barang mencurigakan.
Lalu, petugas Avsec melakukan pemeriksaan secara manual, hingga ditemukan ternyata barang yang dikirim tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10,4 kg.
Kemudian, petugas Avsec berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu ke Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi tangkap buruh harian di Aceh Selatan diduga miliki narkoba
Kasus 10 kg narkoba sabu yang terungkap di Bandara SIM Aceh dilimpahkan ke jaksa
Jumat, 12 Januari 2024 14:12 WIB