Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 32,1 kilogram sepanjang Januari 2024.
"Selain sabu-sabu, Polda Aceh dan jajaran juga menggagalkan peredaran 80,5 kilogram ganja dan 5.000 butir pil ekstasi sepanjang Januari 2024," kata Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi di Banda Aceh, Senin.
Menurut perwira tinggi Polri itu, puluhan kilogram sabu-sabu dan ganja tersebut merupakan total barang bukti narkoba yang disita dari 46 kasus dengan 59 tersangka.
"Dari pengungkapan narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang tersebut, Polda Aceh menyelamatkan 257 ribu jiwa dari penyalahgunaan sabu-sabu, 257 ribu jiwa dari ganja, serta 5.00 jiwa dari pil ekstasi," kata Armia Fahmi.
Baca juga: Dua oknum polisi anggota Polda Aceh ditangkap terkait narkoba
Wakapolda Aceh menyatakan keprihatinannya terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Sebab, kini peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut sudah merambah ke wilayah pedesaan.
"Selain itu, Aceh kini sudah menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba ke Indonesia dari luar negeri. Dan ini tentu membutuhkan kerja bersama mencegah masuknya barang terlarang tersebut," kata Armia Fahmi.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan Polda Aceh berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang lainnya.
"Pemberantasan narkoba tersebut membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk peran serta masyarakat dengan melaporkan apabila ada melihat serta menemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Armia Fahmi.
Baca juga: Kronologi Petugas Bandara SIM tangkap penumpang bawa sabu-sabu 1,2 Kg