Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak pihak terkait mengusut tuntas kerusuhan disertai pembakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami meminta kepolisian mengusut dan menindak pelaku kerusuhan di Lapas Banda Aceh. Kami juga juga akan mengawasi proses penegakan hukum kasus kerusuhan ini," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh Chandra Darusman di Banda Aceh, Selasa.
Kerusuhan itu diwarnai pembakaran gedung dan kendaraan polisi di Lapas Banda Aceh terjadi Kamis (4/1). Kerusuhan dipicu penolakan pemindahan narapidana ke penjara lainnya.
LBH Banda Aceh menilai kerusuhan tersebut akumulasi tidak terlaksananya pengawasan dan sistem pemasyarakatan. Dan ini terlihat adanya keterlibatan oknum sipil atau petugas penjara dan insiden tersebut.
Selain itu, kata dia, patut diduga adanya pola transaksional yang begitu massif di penjara tersebut. Buktinya, ada narapidana keluar masuk penjara secara ilegal, ada fasilitas di kamar narapidana, banyaknya narkoba ditemukan di penjara itu serta persoalan integritas oknum petugas.
"Sebelum kerusuhan, juga pernah ditangkap seorang narapidana LP Banda Aceh oleh BNN karena terlibat narkoba. Hasil pemeriksaan, narapidana itu berada di luar penjara selama tujuh bulan. Untuk bisa keluar penjara, si narapidana membayar Rp7 juta per bulan kepada oknum petugas," katanya.
Dan temuan pascakerusuhan, ujar dia, ditemukan fasilitas mewah di dalam penjara. Adanya fasilitas tersebut menguatkan dugaan bahwa ada permainan aparat negara di dalamnya.
"Kami juga meminta kepada BNN untuk mengusut keterlibatan aparat di dalam penjara yang patut diduga telah ikut membantu menyediakan fasilitas penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Chandra Darusman mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi secara menyeluruh LP Banda Aceh dan lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh.
"LBH Banda Aceh segera mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait evaluasi tersebut," kata Chandra Darusman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Kami meminta kepolisian mengusut dan menindak pelaku kerusuhan di Lapas Banda Aceh. Kami juga juga akan mengawasi proses penegakan hukum kasus kerusuhan ini," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh Chandra Darusman di Banda Aceh, Selasa.
Kerusuhan itu diwarnai pembakaran gedung dan kendaraan polisi di Lapas Banda Aceh terjadi Kamis (4/1). Kerusuhan dipicu penolakan pemindahan narapidana ke penjara lainnya.
LBH Banda Aceh menilai kerusuhan tersebut akumulasi tidak terlaksananya pengawasan dan sistem pemasyarakatan. Dan ini terlihat adanya keterlibatan oknum sipil atau petugas penjara dan insiden tersebut.
Selain itu, kata dia, patut diduga adanya pola transaksional yang begitu massif di penjara tersebut. Buktinya, ada narapidana keluar masuk penjara secara ilegal, ada fasilitas di kamar narapidana, banyaknya narkoba ditemukan di penjara itu serta persoalan integritas oknum petugas.
"Sebelum kerusuhan, juga pernah ditangkap seorang narapidana LP Banda Aceh oleh BNN karena terlibat narkoba. Hasil pemeriksaan, narapidana itu berada di luar penjara selama tujuh bulan. Untuk bisa keluar penjara, si narapidana membayar Rp7 juta per bulan kepada oknum petugas," katanya.
Dan temuan pascakerusuhan, ujar dia, ditemukan fasilitas mewah di dalam penjara. Adanya fasilitas tersebut menguatkan dugaan bahwa ada permainan aparat negara di dalamnya.
"Kami juga meminta kepada BNN untuk mengusut keterlibatan aparat di dalam penjara yang patut diduga telah ikut membantu menyediakan fasilitas penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Chandra Darusman mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi secara menyeluruh LP Banda Aceh dan lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh.
"LBH Banda Aceh segera mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait evaluasi tersebut," kata Chandra Darusman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018