Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Polisi menemukan sebanyak 183 bungkus kecil berisi ganja dan satu bong atau pengisap sabu-sabu di belakang kamar narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh.
Barang terlarang tersebut ditemukan saat Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin bersama Kepala LP Banda Aceh Endang Lintang melakukan pengecekan di penjara yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Minggu.
"Narkoba jenis ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut ditemukan di belakang kamar narapidana saat pengecekan. Kami masih menyelidiki siapa pemilik barang terlarang tersebut," kata Kombes Pol T Saladin.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut ditemukan di belakang kamar narapidana yang di sampingnya ada gang tembok berkawat yang lebarnya hingga 15 meter.
Diduga ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut dibuang ke luar kamar oleh narapidana melalui lubang angin saat pengecekan berlangsung. Barang terlarang tersebut diduga dibuang dari kamar nomor 20, 21, atau 22.
"Kami akan selidiki penemuan ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut. Apakah ada oknum yang terlibat atau tidak tergantung hasil penyelidikan. Diduga ganja tersebut diedarkan di dalam penjara. Siapa pedagangnya, akan kami usut," tegas dia.
Kepala LP Kelas II A Banda Aceh Endang Lintang menyerahkan sepenuhnya penyelidikan temuan ganja dan alat isap sabu-sabu tersebut kepada kepolisian.
Menyangkut aktivitas LP Banda Aceh pascarusuh disertai pembakaran kantor penjara tersebut, Endang menyatakan kegiatan di lembaga permasyarakatan sudah berlangsung normal.
"Kami akan mengetatkan pengawasan. Seluruh aktivitas narapidana akan dipantau. Jika ada sipir yang terlibat akan diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan," kata Endang.
Sebelumnya, narapidana LP Banda Aceh mengamuk dan membakar penjara tersebut pada Kamis (4/1). Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kondisi dalam penjara kembali normal beberapa jam kemudian setelah ratusan polisi dibantu TNI mengamankan LP Banda Aceh.
Sebelumnya, LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan. Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar.
Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh juga dibakar penghuni penjara tersebut. Tidak ada korban jiwa atau pun cidera dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.
Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.
Pascakerusuhan, polisi menyita sejumlah ganja dan sabu-sabu. Narkotika tersebut kembali ditemukan saat kepolisian bersama petugas penjara kembali pengecekan.