Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memverifikasi lembaga pemberi bantuan hukum kepada masyarakat di Provinsi Aceh guna menjaring lembaga yang memiliki akreditasi dan layak sebagai pemberi bantuan hukum.
"Verifikasi tersebut untuk mendapatkan lembaga yang memiliki akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan program pemberian bantuan hukum tersebut untuk memberi jaminan dan akses hukum serta keadilan kepada masyarakat. Pemberian bantuan hukum tersebut sebagai wujud jaminan negara terhadap persamaan di hadapan hukum bagi setiap orang.
Baca juga: 1.541 narapidana di Aceh masuk kategori bandar narkotika
Menurut Rakhmat Renaldy, kesenjangan sosial yang terjadi mengharuskan negara hadir membuka kesempatan kepada kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum untuk mendapatkan keadilannya.
Persamaan di mata hukum merupakan pilar utama dari bangunan negara hukum serta mengutamakan hukum di atas segalanya. Oleh karena itu, pengakuan setiap individu di hadapan hukum ditempatkan dalam kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial.
"Jadi, negara tidak hanya turun tangan menciptakan kesejahteraan ekonomi semata, namun juga mewujudkan kesetaraan di bidang hukum. Caranya, memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin," kata Rakhmat Renaldy menyebutkan.
Oleh karena itu, Rakhmat Renaldy mengharapkan verifikasi tersebut dapat menjaring pemberi bantuan hukum berdasarkan klasifikasi, sehingga berdampak langsung kepada masyarakat miskin.
"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut dapat mewujudkan keadilan yang sama di mata hukum bagi setiap warga negara. Dan ini juga upaya negara menyejahterakan masyarakat di bidang hukum," kata Rakhmat Renaldy.
Baca juga: Kemenkumham Aceh ajak UMKM daftarkan kekayaan intelektual