Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh membina 33 pengemis, waria, dan anak jalanan yang terjaring razia penertiban penyakit sosial masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Kota Banda Aceh Dody Haikal di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, pembinaan tersebut untuk memberikan keterampilan dan penguatan akidah agar mereka tidak kembali lagi menjadi pengemis dan anak jalanan.
"Mereka yang dibina hanya anak jalanan dan waria. Sedangkan pengemis dipulangkan ke daerah asal karena mereka bukan dari Banda Aceh. Sebelum dipulangkan mereka diharuskan membuat penyataan tidak lagi mengemis di Kota Banda Aceh," kata Dody.
Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Banda Aceh, kepolisian, dan instansi terkait lainnya menjaring 33 pengemis, anak jalanan, dan waria. Mereka diamankan di sejumlah tempat di Banda Aceh.
Dody Haikal mengatakan, ke-33 pengemis, anak jalanan, dan waria tersebut ditempatkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Mereka ditempatkan di tiga kamar terpisah, yakni wanita, laki-laki, dan waria masing-masing satu kamar. Selain itu, waria dan anak jalanan rambutnya dipangkas hingga botak.
"Sebelum diberi pelatihan, kami akan melihat apa kemampuan mereka, sehingga nantinya mereka diarahkan sesuai bidang yang disukai. Seperti ada seorang anak jalanan yang bisa sablon, nantinya akan diarahkan agar bisa membuka usaha sablon," kata Dody Haikal.
Terkait 20 pengemis, Dody menyebutkan, semuanya berasal dari luar Banda Aceh. Bahkan ada di antara mereka sudah berulang kali terjaring razia penertiban penyakit sosial masyarakat di Kota Banda Aceh.
"Inilah yang menjadi persoalan. Kami juga pernah menyurati pemerintah daerah asal pengemis terkait bagaimana solusi membina mereka, namun tidak respons. Akibat, mereka berulang kali terjaring penertiban pengemis," pungkas Dody Haikal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Kota Banda Aceh Dody Haikal di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, pembinaan tersebut untuk memberikan keterampilan dan penguatan akidah agar mereka tidak kembali lagi menjadi pengemis dan anak jalanan.
"Mereka yang dibina hanya anak jalanan dan waria. Sedangkan pengemis dipulangkan ke daerah asal karena mereka bukan dari Banda Aceh. Sebelum dipulangkan mereka diharuskan membuat penyataan tidak lagi mengemis di Kota Banda Aceh," kata Dody.
Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Banda Aceh, kepolisian, dan instansi terkait lainnya menjaring 33 pengemis, anak jalanan, dan waria. Mereka diamankan di sejumlah tempat di Banda Aceh.
Dody Haikal mengatakan, ke-33 pengemis, anak jalanan, dan waria tersebut ditempatkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Mereka ditempatkan di tiga kamar terpisah, yakni wanita, laki-laki, dan waria masing-masing satu kamar. Selain itu, waria dan anak jalanan rambutnya dipangkas hingga botak.
"Sebelum diberi pelatihan, kami akan melihat apa kemampuan mereka, sehingga nantinya mereka diarahkan sesuai bidang yang disukai. Seperti ada seorang anak jalanan yang bisa sablon, nantinya akan diarahkan agar bisa membuka usaha sablon," kata Dody Haikal.
Terkait 20 pengemis, Dody menyebutkan, semuanya berasal dari luar Banda Aceh. Bahkan ada di antara mereka sudah berulang kali terjaring razia penertiban penyakit sosial masyarakat di Kota Banda Aceh.
"Inilah yang menjadi persoalan. Kami juga pernah menyurati pemerintah daerah asal pengemis terkait bagaimana solusi membina mereka, namun tidak respons. Akibat, mereka berulang kali terjaring penertiban pengemis," pungkas Dody Haikal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018