Meulaboh (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menemukan dugaan pemalsuan surat peminta sumbangan yang selama ini sering digunakan peminta-minta untuk mencari sumbangan atau belas kasihan kepada masyarakat.
“Surat diduga kuat dipalsukan ini di antaranya seperti surat keterangan miskin, surat tugas dari pesantren, hingga surat keterangan dari lembaga pemerintah dan terkait lainnya,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Azim di Aceh Barat, Rabu.
Ia menyebutkan temuan surat diduga dipalsukan tersebut terungkap setelah petugas melakukan razia terhadap sejumlah pengemis di sejumlah lokasi di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa dan dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata surat keterangan yang selama ini ditunjukkan ke warga saat mencari sumbangan ternyata palsu.
Bahkan beberapa nama pesantren yang ditemukan dalam surat tersebut, setelah ditelusuri ternyata pesantren dimaksud tidak pernah ada alias palsu. Kalau pun mengatasnamakan sebuah lembaga, juga surat tersebut ternyata tidak pernah diterbitkan oleh lembaga atau instansi terkait.
Temuan lainnya, kata Azim, dalam telepon pintar milik pengemis atau peminta-minta, juga ditemukan gambar dan pesan yang tidak senonoh, termasuk isi percakapan untuk melakukan tindakan asusila atau pelanggaran syariat Islam terhadap lawan jenis.
“Barang bukti telepon pintar tersebut saat ini juga telah kami amankan di kantor,” kata Azim menambahkan.
Guna mencegah terjadinya penipuan di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau warga di daerahnya agar dapat menyalurkan bantuan atau sumbangan melalui lembaga resmi seperti Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat, masjid atau meunasah, atau lembaga resmi lainnya yang memiliki izin dari pemerintah.
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan bantuan atau sumbangan yang telah diserahkan oleh masyarakat, demikian Azim.
Satpol PP Aceh Barat temukan pemalsuan surat peminta sumbangan
Rabu, 3 Januari 2024 16:57 WIB